Lewati ke konten utama
Senin, 27 Juli 2026 / 12 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

IACFS 2026 Bukan Ajang Sembarangan, Begini Proses Seleksi Ketat Karya Ilmiah

3 menit baca 76 dibaca
Miftahul Huda
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, saat menyampaikan laporan panitia pada Pembukaan IACFS 2026 di JS Luwansa Hotel and Convention Center, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026). Foto: Istimewa
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Ajang International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) 2026 menerapkan proses seleksi karya ilmiah yang sangat ketat dan objektif. 

Dari total 318 naskah penelitian yang masuk ke meja panitia, hanya 63 peserta yang dinyatakan lolos untuk mempresentasikan gagasan mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda,  saat menyampaikan laporan panitia pada Pembukaan IACFS 2026 di JS Luwansa Hotel and Convention Center, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026).

Kiai Miftahul Huda menjelaskan, tingginya animo para peneliti dan akademisi tahun ini membuat persaingan menjadi sangat kompetitif dengan rasio kelolosan mencapai 1 banding 5. 

Untuk mengakomodasi kualitas terbaik tanpa adanya kecondongan subjektif, panitia menerapkan skema penilain yang ketat. "Tahun-tahun sebelumnya tidak sebanyak ini,” kata dia.  

Baca juga: Kiai Afifuddin Muhajir Ajak Kedepankan Fatwa yang Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Persaudaraan

Tahun ini panitia menerima 318 makalah, sementara kapasitas peserta terundang hanya 60 orang, dan kemarin ada tambahan 3 orang sehingga total menjadi 63 orang. “Ini butuh perjuangan hebat untuk menentukan 1 banding 5," ujar Kiai Miftah, begitu akrab disapa.  

Guna menjaga integritas dan transparansi penilaian, Komisi Fatwa MUI menerapkan metode blind review. Dalam sistem ini, identitas maupun identitas asal lembaga penulis disamarkan dan diganti menggunakan kode khusus sebelum diserahkan kepada tim penilai.

"Panitia punya strategi agar tidak ada subjektivitas. Artikel yang dikirimkan kepada reviewer ditutup namanya, tidak ketahuan siapa penulisnya. Jadi tidak ada alasan 'ini kenalan saya' lalu diberi nilai tinggi, tidak. Semuanya dinilai berdasarkan kode," kata dia.

Baca juga: Guru Besar UIN Sunan Kalijaga: Fatwa Harus Menjadi Diplomasi Moral Bangun Peradaban Global

Selain kerahasiaan identitas penulis, kualifikasi penilaian juga diperkuat dengan melibatkan minimal dua orang reviewer independen untuk setiap satu naskah. 

Mekanisme ini menjamin bahwa seluruh artikel yang terpilih telah melewati penyaringan substansi hukum Islam dan kajian akademis yang mendalam.

"Satu naskah dinilai oleh dua reviewer, tidak hanya satu. Sehingga InsyaAllah, peserta yang terpanggil hari ini adalah yang terbaik dari yang ada," tambah Kiai Miftahul Huda. 

Dia juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar atas amanat yang diberikan untuk menggelar helatan ke-10 ini, serta seluruh tim panitia dan reviewer yang bekerja keras menyaring ratusan naskah ilmiah dari dalam maupun luar negeri.

Baca juga: Prof Niam di IACFS 2026: Fatwa MUI Bukan Kitab Suci, Bisa Berubah Menyesuaikan Konteks Zaman

Sejumlah peserta luar negeri yang lolos seleksi ketat ini di antaranya berasal dari Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, hingga Thailand. 

Naskah-naskah terpilih tersebut nantinya dipresentasikan dalam lima fokus utama, meliputi fatwa akidah dan ibadah; fatwa sosial dan kemanusiaan; fatwa produk halal; fatwa ekonomi syariah; serta metodologi fatwa (manhaj al-fatwa).

IACFS 2026 yang mengusung tema "Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat" ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Juli 2026.

Forum ini menghadirkan deretan pakar dan mufti internasional, serta direncanakan turut dihadiri oleh Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, H M Jusuf Kalla.