Lewati ke konten utama
Senin, 27 Juli 2026 / 12 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Di Forum KUII, Polri Tegaskan Ingin Benar-Benar Berubah: Doakan dan Tetap Kritik Kami

3 menit baca 56 dibaca
Polri
Ketua Biro Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Polri, Brigjen Pol Dr Indarto menerima cinderamata dari MUI. Foto: Latifahtul Jannah/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat melalui pembenahan tata kelola, penguatan sistem pengawasan, serta percepatan transformasi digital.

Komitmen itu disebut sebagai bagian dari upaya membangun institusi kepolisian yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel. 

Ketua Biro Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Polri, Brigjen Pol Dr Indarto, mengatakan pembenahan pelayanan publik dan penegakan hukum menjadi prioritas utama dalam program Quick Win yang diperintahkan Kapolri.

Menurutnya, titik krusial reformasi Polri berada pada interaksi langsung antara polisi dan masyarakat.

"Yang pertama, utamanya adalah pelayanan publik yang harus kami benahi. Karena titik krusial perbaikan polisi itu adalah pada titik interaksi antara polisi dengan publik. Dan titik itu adalah titik pelayanan publik," ujar Indarto dalam KUII VIII, Sabtu (25/7/2026). 

Baca juga: Prof Mahfud MD di KUII: Indonesia Bukan Negara Islam, tapi Negara Islami

Ia menjelaskan, Polri kini telah menyusun standar pelayanan yang wajib diterapkan di seluruh unit pelayanan.

Masyarakat berhak mengetahui secara terbuka persyaratan, alur pelayanan, biaya resmi, hingga target waktu penyelesaian setiap layanan sehingga tidak ada lagi ruang bagi praktik yang menyimpang.

Dengan adanya standar tersebut, masyarakat juga dapat melakukan pengawasan langsung apabila menemukan petugas yang meminta persyaratan maupun biaya di luar ketentuan.

"Standar pelayanan itu merupakan janji kami kepada publik. Kalau ada petugas kami yang meminta syarat di luar yang sudah ditentukan, Bapak-Ibu bisa menolak. Kalau biaya pelayanan tidak sesuai yang terpampang, masyarakat juga bisa komplain karena itu merupakan penyimpangan," tegasnya. 

Di bidang penegakan hukum, Polri juga menerapkan berbagai mekanisme baru untuk meningkatkan akuntabilitas proses penyidikan.

Seluruh pemeriksaan saksi maupun tersangka kini diwajibkan dilakukan di ruang pemeriksaan khusus yang dilengkapi kamera pengawas dan perekam suara.

Selain itu, penyidik tidak lagi diperbolehkan melakukan pertemuan dengan para pihak di luar ruang resmi yang telah disediakan, sehingga setiap interaksi dapat diawasi dan terdokumentasi secara utuh.

Baca juga: Di KUII 2026, Wamenko Polkam: Politik adalah Ibadah Bukan Jalan Kekayaan

"Sekarang setiap pemeriksaan saksi maupun tersangka wajib berada pada ruang pemeriksaan tersendiri yang dilengkapi CCTV, baik visual maupun audio. Kami juga melarang penyidik bertemu para pihak di luar tempat yang telah disediakan secara khusus," jelas Indarto. 

Menurut Indarto, paradigma pembenahan Polri saat ini tidak lagi bertumpu pada niat baik individu, melainkan membangun sistem yang memastikan setiap anggota bekerja sesuai aturan.

Karena itu, transformasi digital menjadi fondasi utama dalam memperkuat integritas institusi.

Seluruh aktivitas pelayanan dan penegakan hukum diarahkan berbasis sistem digital agar setiap proses meninggalkan jejak data (digital evidence) yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita tidak berharap atau bertumpu kepada niat baik, tetapi kita bertumpu kepada sistem yang memaksa polisi harus berniat baik dan melaksanakan kebaikan. Dan itu hanya bisa dilakukan dengan sistem yang berbasis digital," katanya. 

Sebagai bagian dari transformasi tersebut, Polri terus memperluas digitalisasi layanan publik. Saat ini masyarakat sudah dapat mengakses berbagai layanan secara daring, mulai dari pembuatan SKCK, perpanjangan SIM, pembayaran tilang, hingga uji coba pelaporan kehilangan dan laporan polisi secara online di sejumlah wilayah.

Di samping itu, Polri juga mengembangkan layanan darurat Emergency Call 110 berbasis aplikasi yang memungkinkan masyarakat mengirim laporan secara cepat beserta lokasi kejadian tanpa harus menjelaskan identitas maupun posisi secara manual.

"Kami juga meningkatkan pelayanan publik dengan cara mendigitalisasi semua pelayanan. SKCK sekarang sudah full online. Bahkan sedang diuji coba pembuatan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online. Kami benar-benar ingin berubah, benar-benar melakukan yang terbaik. Kami mohon doa restu, tetap kritik kami, dan tetap berikan masukan kepada kami," kata dia.