Lewati ke konten utama
Sabtu, 29 Agustus 2026 / 16 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Sulawesi Selatan

LPH UIN Alauddin Ajukan Dua Depot Air Minum Asal Bulukumba pada Sidang Fatwa MUI Sulsel

2 menit baca
LPH UIN Alauddin Ajukan Dua Depot Air Minum Asal Bulukumba pada Sidang Fatwa MUI Sulsel
Bagikan:

​MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan Rapat Komisi Fatwa yang diselenggarakan di Kantor MUI Sulawesi Selatan pada hari Jum’at, 28 Agustus 2026. Agenda persidangan kali ini secara khusus membahas dan menetapkan kehalalan produk dari pelaku usaha yang diajukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Sidang ini merupakan manifestasi dari komitmen berkelanjutan MUI dalam menjamin keamanan serta kehalalan produk konsumsi masyarakat sehari-hari.

​Jalannya Rapat Komisi Fatwa ini dipimpin dan dihadiri langsung oleh para pimpinan dan pakar syariah Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan. Turut hadir dalam persidangan tersebut adalah Ketua Komisi Fatwa, Prof. Dr. KH. M. Rusydi Khalid, MA, yang didampingi oleh Sekretaris Komisi, Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., MA. Selain itu, jajaran Anggota Komisi Fatwa, salah satunya Dr H. Nasrullah bin Sapa, Lc., MM., juga hadir untuk memberikan tinjauan dan fatwa syar’i terhadap hasil audit yang telah dilaporkan.

​Berdasarkan daftar pengajuan dari LPH UIN Alauddin Makassar, terdapat dua pelaku usaha yang berkasnya dibahas dalam sidang hari ini. Kedua pelaku usaha tersebut berasal dari Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, dan mendaftar dengan status pengajuan sertifikat baru. Mereka bergerak pada jenis produk yang sama, yaitu Minuman dengan Pengolahan, secara spesifik sebagai penyedia Depot Air Minum.

​Pelaku usaha pertama yang disidangkan adalah FAGEFAH RO, yang beroperasi di BTN Bontokamase Blok E/4 No. 6, Kelurahan Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang. Sementara itu, pelaku usaha kedua adalah DEPOT FITRAH, yang berlokasi di Jl. A. P. Pettarani, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu. Sebelum masuk ke tahap persidangan fatwa, proses audit dan inspeksi kelayakan kedua fasilitas depot air minum ini telah ditangani langsung oleh auditor ahli dari LPH UIN Alauddin, yakni Khusnul Khatimah, S.Si.

​Sertifikasi halal untuk depot air minum isi ulang sangat esensial. Walaupun bahan bakunya adalah air, titik kritis kehalalan dapat terjadi pada sistem filtrasi, penyaringan, hingga kebersihan sanitasi wadah pencucian. Laporan dari auditor memastikan tidak ada kontaminasi najis selama proses pengolahan air berlangsung. Setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Komisi Fatwa ini, MUI akan segera mengeluarkan Ketetapan Halal yang nantinya diteruskan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk penerbitan Sertifikat Halal resmi. Legalitas ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat Bulukumba akan kebersihan dan status kehalalan air minum yang mereka konsumsi setiap hari.

Kontributor: fauzan al bash