Lewati ke konten utama
Sabtu, 29 Agustus 2026 / 16 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Sulawesi Selatan

LPH Madani Indonesia Ajukan Ratusan Produk UMKM Didominasi PU Lutim

3 menit baca
LPH Madani Indonesia Ajukan Ratusan Produk UMKM Didominasi PU Lutim
Bagikan:

​MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar Rapat Komisi Fatwa pada hari ini, Jum’at (28/08/2026). Bertempat di Makassar, sidang kali ini berfokus pada penetapan kehalalan ratusan produk dari sejumlah pelaku usaha mikro yang secara resmi diajukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Madani Indonesia.

Langkah ini kian menegaskan komitmen berkelanjutan MUI Sulsel dalam mengawal ekosistem halal di wilayahnya, sekaligus mendukung akselerasi sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

​Berdasarkan dokumen rekapitulasi yang disidangkan hari ini, terdapat delapan pelaku usaha yang keseluruhannya merupakan pengajuan “Baru” dengan status Skala Usaha Mikro. Menariknya, daftar pengajuan dari LPH Madani Indonesia kali ini sangat didominasi oleh pelaku usaha asal Kabupaten Luwu Timur.

​Tercatat ada lima pelaku usaha asal Luwu Timur yang naik sidang, di mana empat di antaranya merupakan Sentra Pengolahan Pangan Gizi (SPPG). Keempat sentra tersebut meliputi SPPG Luwu Timur Towuti Langkea Raya, SPPG Kalaena Sumber Agung, SPPG Malili Ussu (yang berlokasi di Pondok Pesantren Ittihad Al Ummah), dan SPPG Angkona Tampinna. Selain kelompok SPPG, terdapat pula usaha “Es Kristal Amanah” dari Kecamatan Wotu yang mengajukan sertifikasi untuk produk es yang aman dikonsumsi (edible ice).

​Volume produk yang diajukan dalam sidang fatwa kali ini terbilang masif untuk ukuran usaha mikro. Sebagai contoh, SPPG Angkona Tampinna tercatat mengajukan hingga 204 jenis produk penyediaan makanan dan minuman olahan. Disusul oleh SPPG Malili Ussu dengan 167 produk, dan SPPG Kalaena Sumber Agung dengan 106 produk. Hal ini mencerminkan tingginya produktivitas dan literasi para pelaku usaha di Luwu Timur dalam memberikan jaminan kehalalan secara menyeluruh kepada konsumen.

​Selain Kabupaten Luwu Timur, sidang ini juga memproses pengajuan dari Kota Makassar dan Kabupaten Bulukumba. Dari Makassar, LPH Madani Indonesia mengajukan SPPG Tamalate Mannuruki 2 serta Rumah Potong Ayam (RPA) Dass Sumber Protein yang berlokasi di Kompleks Pasar Daya. Kehadiran sektor Jasa Penyembelihan dalam pengajuan ini dinilai sangat krusial, mengingat penyembelihan yang syar’i adalah titik kritis utama dalam rantai pasok daging halal. Sementara itu, dari Kabupaten Bulukumba, SPPG Gantarang Paenre Lompoe 2 turut mengajukan 94 produk olahan makanan dan minuman.

​Sebelum dokumen ini bermuara di meja Komisi Fatwa MUI Sulsel, seluruh produk dan fasilitas produksi kedelapan pelaku usaha ini telah melewati proses audit lapangan yang ketat. Proses pemeriksaan dan verifikasi integritas bahan dilakukan secara saksama oleh tim auditor ahli dari LPH Madani Indonesia, di antaranya Raudhatul Jannah Syarief, Siti Normawati, Andi Mutiah Anwar, dan Sitti Nur Syamsuria Widyawati.

​Melalui ketetapan pada sidang komisi fatwa hari ini, diharapkan fatwa halal dapat segera diterbitkan. Ketetapan Halal dari MUI ini nantinya menjadi dasar hukum bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dalam menerbitkan Sertifikat Halal resmi. Dengan legalitas tersebut, produk UMKM lokal diharapkan semakin memiliki daya saing tinggi dan memberikan jaminan ketenteraman batin bagi masyarakat muslim di Sulawesi Selatan.

Kontributor: fauzan al bash