Fatwa Tak Boleh Asal Bunyi, MUI Sulsel Hadirkan Panduan Hukum Islam di Era Modern
MAKASSAR — Fatwa tidak cukup lahir dari pendapat spontan atau sekadar mengutip dalil. Di tengah persoalan umat yang semakin kompleks, proses perumusan hukum Islam membutuhkan ilmu, metodologi, musyawarah, serta kemampuan membaca perubahan sosial.
Semangat tersebut menjadi salah satu dasar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menghadirkan Buku Panduan Fatwa sebagai rujukan dalam memahami sekaligus menjalankan proses perumusan fatwa secara ilmiah, metodologis, kolektif, dan bertanggung jawab.
Buku yang mengusung semangat “Ilmiah – Moderat – Kontekstual” ini membahas perjalanan panjang fatwa dalam tradisi Islam. Pembahasannya dimulai sejak masa Nabi Muhammad saw., masa sahabat dan tabi’in, perkembangan mazhab fikih, hingga transformasi lembaga fatwa di era modern.
Buku tersebut ditulis oleh Prof. Dr. KH. Najamuddin, Lc., MA, Ketua Umum MUI Sulsel; Prof. Dr. KH. Muammar Bakry, Lc., MA, Sekretaris Umum MUI Sulsel; serta Dr. KH. Syamsul Bahri Abd. Hamid, Lc., MA, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel.
Lebih jauh, buku ini tidak berhenti pada sejarah perkembangan fatwa. Sejumlah aspek teknis dalam proses penetapan hukum juga dibahas, mulai dari jalur-jalur fatwa atau masalik al-ifta’, tata kerja mufti, kolektivitas keilmuan, hingga pertimbangan maqasid al-syari’ah.
Pemahaman terhadap realitas sosial juga mendapat perhatian. Hal ini penting karena persoalan masyarakat terus berkembang, sementara ulama dituntut mampu memberikan jawaban keagamaan yang tetap berlandaskan syariat sekaligus relevan dengan kondisi zaman.
Salah satu bagian strategis dalam buku tersebut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Fatwa MUI Provinsi Sulawesi Selatan. SOP ini menjadi pedoman aplikatif agar proses perumusan fatwa dapat dilakukan secara sistematis, terukur, dan memiliki landasan keilmuan yang jelas.
Kehadiran buku ini menegaskan bahwa fatwa bukan sekadar persoalan “boleh” atau “tidak boleh”. Di balik sebuah fatwa terdapat proses kajian, penelusuran dalil, pertimbangan metodologis, pembacaan konteks, serta musyawarah para ahli.
Buku Panduan Fatwa diharapkan dapat digunakan oleh pengurus MUI, anggota Komisi Fatwa, dai, akademisi, maupun masyarakat yang ingin memahami bagaimana sebuah fatwa dirumuskan.
Melalui buku tersebut, MUI Sulsel juga berupaya memperkuat tradisi keilmuan dan musyawarah kolektif dalam menjawab berbagai persoalan umat.
Dengan pendekatan yang berakar pada syariat, berpijak pada ilmu, dan responsif terhadap perkembangan sosial, Buku Panduan Fatwa MUI Sulsel diharapkan mampu melahirkan rumusan hukum Islam yang relevan, moderat, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Selengkapnya simak file buku Panduan Fatwa di bawah ini…
*Irfan Suba Raya*
