Lewati ke konten utama
Sabtu, 29 Agustus 2026 / 16 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Sulawesi Selatan

Buku MUI Sulsel Tegaskan Daging Halal Tak Cukup, Cara Menyembelih Juga Menentukan

2 menit baca
Buku MUI Sulsel Tegaskan Daging Halal Tak Cukup, Cara Menyembelih Juga Menentukan
Bagikan:

MAKASSAR — Penyembelihan hewan dalam Islam bukan sekadar proses memperoleh daging untuk dikonsumsi. Ada ketentuan syariat yang harus dipenuhi agar hewan yang disembelih dinyatakan halal dan layak dikonsumsi.

Persoalan tersebut dibahas dalam buku berjudul “Sembelihan dan Tata Caranya Sesuai Syariah” yang diterbitkan sebagai salah satu referensi untuk memahami ketentuan penyembelihan hewan berdasarkan perspektif fikih Islam.

Buku yang ditulis oleh MUI Sulsel ini mengulas berbagai aspek penyembelihan secara sistematis. Pembahasan dimulai dari pengertian, hukum dan hikmah penyembelihan hingga syarat orang yang melakukan penyembelihan.

Selain itu, buku ini membahas proses dan tata cara tazkiyah, alat yang digunakan untuk menyembelih, bagian tubuh hewan yang harus dipotong, serta jenis hewan yang halal dan haram untuk dikonsumsi.

Dalam pembahasannya ditegaskan bahwa tidak setiap hewan yang disembelih otomatis menjadi halal. Terdapat sejumlah persyaratan dan ketentuan syariat yang harus dipenuhi agar proses penyembelihan menghasilkan daging yang halal.

Kajian dalam buku tersebut disusun berdasarkan perspektif fikih dan pandangan empat mazhab. Pendekatan ini memberikan ruang kepada pembaca untuk memahami ketentuan penyembelihan secara lebih komprehensif, termasuk adanya perbedaan pandangan ulama dalam sejumlah persoalan.

Penyembelihan dalam Islam juga memiliki dimensi yang lebih luas. Aktivitas tersebut berkaitan dengan ibadah dan tauhid, sekaligus mengandung nilai etika serta penghormatan terhadap makhluk hidup.

Syariat tidak hanya mengatur kehalalan hasil sembelihan, tetapi juga menekankan pentingnya memperlakukan hewan dengan baik. Penyembelihan harus dilakukan sesuai ketentuan dan menghindarkan hewan dari penyiksaan yang tidak diperlukan.

Buku tersebut ditulis oleh Prof. Dr. KH. Najamuddin HS., MA, Ketua Umum MUI Sulsel; Prof. Dr. Muammar Bakry, Lc., M.Ag, Sekretaris Umum MUI Sulsel; serta Dr. KH. Syamsul Bahri, Lc., MA, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel.

Kehadiran buku ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami persoalan kehalalan makanan, khususnya terkait proses penyembelihan hewan yang sesuai dengan tuntunan syariat.

Materinya juga relevan bagi pelaku usaha pangan, juru sembelih halal, akademisi, maupun pihak lain yang berkepentingan dengan penerapan prinsip halal dalam penyediaan pangan.

Dengan pembahasan yang sistematis, “Sembelihan dan Tata Caranya Sesuai Syariah” menempatkan penyembelihan bukan hanya sebagai persoalan teknis memperoleh daging, tetapi juga sebagai bagian dari kepatuhan terhadap agama, penerapan etika, dan penghormatan terhadap makhluk ciptaan Allah SWT.

Selengkapnya simak file buku Panduan Fatwa di bawah ini…

Irfan Suba Raya