Lewati ke konten utama
Selasa, 30 Juni 2026 / 14 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Opini

Membaca Akar Masalah dan Meminimalisir Konflik Sosial

5 menit baca 460 dibaca
Ahmad Yani, M.A

Oleh: Ahmad Yani, M.A

Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat/Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Diunggah: Admin Admin Editor: Admin
Membaca Akar Masalah dan Meminimalisir Konflik Sosial
Dua orang muslim bersalaman untuk saling memaafkan dan menambah keakraban. Foto: AI Modified/ChatGPT
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Konflik sosial hari ini tidak hanya semakin sering terjadi, tetapi juga semakin kompleks. Ia tidak lagi sekadar benturan antarindividu atau kelompok, melainkan melibatkan identitas, ekonomi, politik, bahkan ruang digital. Polarisasi menguat, ketimpangan melebar, dan kepercayaan sosial menurun.

Dalam situasi seperti ini, pendekatan penyelesaian yang selama ini diandalkan lewat dialog, mediasi, dan negosiasi terasa sudah tidak lagi cukup dan jauh dari memadai.

Memang, pendekatan tersebut mampu meredakan ketegangan dalam jangka pendek. Namun, realitas menunjukkan bahwa konflik yang “diselesaikan” kerap muncul kembali dalam bentuk baru. Seolah-olah hanya memadamkan api di permukaan, sementara bara di dalam tanah terus menyala.

Baca juga: Hijrah Digital: Membangun Kesadaran Waktu yang Terbuang

Maka di sinilah pertanyaan mendasar perlu diajukan: Apakah pendekatan ini benar-benar akan menyelesaikan konflik atau hanya menundanya untuk sementara?

Untuk menjawabnya, konflik perlu dilihat bukan hanya sebagai peristiwa, tetapi sebagai gejala dari masalah struktural dan kultural. Dalam hal ini, Islam menawarkan paradigma yang kaya melalui peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW yang tidak hanya historis, tetapi juga konseptual dan strategis.

Dimensi Hijrah

Dalam perspektif ulama klasik, hijrah memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar perpindahan fisik. Imam al-Ghazali, dalam Ihya’ Ulumuddin, memaknai hijrah sebagai perpindahan dari kondisi yang merusak menuju kondisi yang lebih maslahat, baik secara individu maupun sosial.

Hijrah adalah transformasi menyeluruh, termasuk dalam cara berpikir, struktur kehidupan, dan orientasi nilai. Dengan demikian, konflik tidak cukup dihindari, tetapi harus diubah akar penyebabnya.

Senada dengan itu, sosiolog klasik Ibn Khaldun dalam Muqaddimah menjelaskan bahwa konflik sosial sering kali lahir dari ketimpangan kekuasaan dan melemahnya ‘ashabiyyah (solidaritas sosial). Ketika solidaritas melemah dan distribusi kekuasaan tidak adil, konflik menjadi keniscayaan.

Dalam konteks ini, hijrah Nabi dapat dibaca paling tidak dalam tiga dimensi, sebagai upaya membangun kembali solidaritas sosial yang sehat sekaligus menciptakan struktur kekuasaan yang lebih adil di Madinah.

Baca juga: Menyelami Makna Hakiki Hijrah dalam Kehidupan Modern

Dimensi pertama dari hijrah adalah de-eskalasi strategis. Dalam banyak konflik modern, pihak yang lemah sering dipaksa bertahan dalam situasi tidak adil demi menjaga stabilitas. Namun, Nabi Muhammad SAW justru mengambil langkah berbeda. Beliau keluar dari struktur konflik yang timpang. Ini bukan kekalahan, melainkan strategi rasional untuk menghindari kehancuran yang lebih besar.

Pemikir kontemporer seperti Johan Galtung, pelopor studi perdamaian, menyebut pendekatan ini sebagai upaya menghindari “structural violence” (kekerasan struktural). Menurutnya, konflik tidak hanya terjadi karena kekerasan langsung, tetapi juga karena sistem yang tidak adil. Dalam hal ini, hijrah dapat dipahami sebagai langkah keluar dari struktur kekerasan tersebut.

Dimensi kedua adalah rekonstruksi tatanan sosial. Hijrah tidak berhenti pada perpindahan fisik. Di Madinah, Nabi membangun sistem sosial baru berbasis keadilan dan inklusivitas. Piagam Madinah menjadi contoh awal kontrak sosial yang mengakui pluralitas dan menjamin hak semua kelompok.

Hal ini sejalan dengan pemikiran John Rawls tentang “justice as fairness”, di mana keadilan menjadi fondasi utama stabilitas sosial. Tanpa keadilan distributif, konflik hanya akan berulang. Dalam konteks Islam, prinsip keadilan ini telah lebih dahulu ditegaskan dalam Alquran sebagai fondasi kehidupan sosial.

Dimensi ketiga, yang paling mendalam, adalah transformasi nilai. Hijrah mengubah orientasi masyarakat dari kesukuan menuju solidaritas berbasis etika. Persaudaraan antara Muhajirin dan Anshar bukan sekadar simbol, tetapi revolusi nilai sosial.

Baca juga: Shalat Kita: Sebuah Rutinitas “Menggugurkan Kewajiban” atau “Dialog yang Dirindukan”?

Resolusi Konflik Semu

Dalam perspektif sosiologi modern, hal ini sejalan dengan teori konstruksi sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann yang menekankan bahwa realitas sosial dibentuk oleh nilai dan makna yang disepakati bersama. Tanpa perubahan nilai, rekonsiliasi hanya bersifat administratif. Konflik berhenti di permukaan, tetapi tetap hidup dalam kesadaran kolektif.

Pemikir Muslim kontemporer seperti Tariq Ramadan juga menekankan bahwa hijrah harus dimaknai sebagai transformasi etis dalam menghadapi tantangan modernitas. Hijrah bukan sekadar perpindahan tempat, tetapi perubahan cara hidup menuju keadilan, inklusivitas, dan tanggung jawab sosial.

Sayangnya, banyak pendekatan resolusi konflik modern berhenti pada level prosedural. Fokusnya adalah menghentikan kekerasan, bukan mengubah kondisi yang melahirkannya. Negosiasi sering hanya membagi kepentingan, bukan menciptakan keadilan. Mediasi menghasilkan kesepakatan, tetapi tidak menyentuh akar masalah.

Baca juga: Tafsir Peradaban atas Doa Nabi Nuh

Akibatnya, perdamaian yang dihasilkan bersifat rapuh. Ia mudah runtuh ketika ada tekanan baru, baik ekonomi, politik, maupun sosial. Hal ini menjelaskan mengapa banyak konflik sosial di dunia global, termasuk di Indonesia, terus berulang meskipun tampak telah diselesaikan.

Dalam masyarakat yang semakin plural dan kompleks, konflik tidak hanya bersifat horizontal, tetapi juga vertikal dan struktural. Ia melibatkan relasi kekuasaan, distribusi sumber daya, dan konstruksi identitas. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif.

Paradigma Hijrah

Di sinilah paradigma hijrah menawarkan jalan keluar yang lebih komprehensif. Ia mengajarkan bahwa resolusi konflik harus mencakup tiga hal sekaligus, yaitu keberanian untuk menurunkan eskalasi, kesungguhan untuk membangun sistem yang adil, dan komitmen untuk mentransformasi nilai masyarakat.

Pendekatan ini memang tidak instan. Ia membutuhkan waktu, kesabaran, dan konsistensi. Namun, justru di situlah kekuatannya. Ia tidak hanya mengobati gejala, tetapi juga menyembuhkan akar penyakit.

Momentum Tahun Baru Hijriyah seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pergantian kalender. Ia adalah pengingat bahwa perubahan besar selalu dimulai dari keberanian keluar dari pola lama. Dalam konteks sosial, ini berarti berani meninggalkan cara-cara lama dalam mengelola konflik.

Baca juga: Ketika Doa dalam Qiyamul Lail “Belum Terkabul”

Dalam konteks hari ini, konflik semakin kasat mata. Konflik yang terjadi, antara lain, berlatar belakang kepentingan ekonomi dan perebutan kekuasaan atas sumber daya alam yang menggiurkan—seperti yang terjadi akhir-akhir ini di berbagai kawasan dunia.

Kita tidak bisa terus mengandalkan pendekatan lama untuk menghadapi masalah yang semakin kompleks. Dibutuhkan paradigma baru, dan hijrah menawarkan hal tersebut.

Siapa pun yang menginginkan perdamaian yang ajeg dan berkelanjutan, tidak cukup hanya memadamkan api. Sudah waktunya kita mulai menggali, memahami, dan mengubah sumber bahan bakarnya. Karena tanpa itu, konflik hanya akan berganti bentuk, bukan benar-benar berakhir.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.