Membaca Akar Masalah dan Meminimalisir Konflik Sosial
Oleh: Ahmad Yani, M.A
Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat/Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Konflik sosial hari ini tidak hanya semakin sering terjadi, tetapi juga semakin kompleks. Ia tidak lagi sekadar benturan antarindividu atau kelompok, melainkan melibatkan identitas, ekonomi, politik, bahkan ruang digital. Polarisasi menguat, ketimpangan melebar, dan kepercayaan sosial menurun.
Dalam situasi seperti ini, pendekatan
penyelesaian yang selama ini diandalkan lewat dialog, mediasi, dan negosiasi
terasa sudah tidak lagi cukup dan jauh dari memadai.
Memang, pendekatan tersebut mampu meredakan ketegangan dalam jangka pendek. Namun, realitas menunjukkan bahwa konflik yang “diselesaikan” kerap muncul kembali dalam bentuk baru. Seolah-olah hanya memadamkan api di permukaan, sementara bara di dalam tanah terus menyala.
Baca juga: Hijrah Digital: Membangun Kesadaran Waktu yang Terbuang
Maka di sinilah pertanyaan mendasar perlu
diajukan: Apakah pendekatan ini benar-benar akan menyelesaikan konflik atau
hanya menundanya untuk sementara?
Untuk menjawabnya, konflik perlu dilihat
bukan hanya sebagai peristiwa, tetapi sebagai gejala dari masalah struktural
dan kultural. Dalam hal ini, Islam menawarkan paradigma yang kaya melalui
peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW yang tidak hanya historis, tetapi juga
konseptual dan strategis.
Dimensi Hijrah
Dalam perspektif ulama klasik, hijrah
memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar perpindahan fisik. Imam
al-Ghazali, dalam Ihya’ Ulumuddin, memaknai hijrah sebagai perpindahan
dari kondisi yang merusak menuju kondisi yang lebih maslahat, baik secara
individu maupun sosial.
Hijrah adalah transformasi menyeluruh,
termasuk dalam cara berpikir, struktur kehidupan, dan orientasi nilai. Dengan
demikian, konflik tidak cukup dihindari, tetapi harus diubah akar penyebabnya.
Senada dengan itu, sosiolog klasik Ibn
Khaldun dalam Muqaddimah menjelaskan bahwa konflik sosial sering kali
lahir dari ketimpangan kekuasaan dan melemahnya ‘ashabiyyah (solidaritas
sosial). Ketika solidaritas melemah dan distribusi kekuasaan tidak adil,
konflik menjadi keniscayaan.
Dalam konteks ini, hijrah Nabi dapat dibaca paling tidak dalam tiga dimensi, sebagai upaya membangun kembali solidaritas sosial yang sehat sekaligus menciptakan struktur kekuasaan yang lebih adil di Madinah.
Baca juga: Menyelami Makna Hakiki Hijrah dalam Kehidupan Modern
Dimensi pertama dari hijrah adalah
de-eskalasi strategis. Dalam banyak konflik modern, pihak yang lemah sering
dipaksa bertahan dalam situasi tidak adil demi menjaga stabilitas. Namun, Nabi
Muhammad SAW justru mengambil langkah berbeda. Beliau keluar dari struktur
konflik yang timpang. Ini bukan kekalahan, melainkan strategi rasional untuk
menghindari kehancuran yang lebih besar.
Pemikir kontemporer seperti Johan Galtung,
pelopor studi perdamaian, menyebut pendekatan ini sebagai upaya menghindari “structural
violence” (kekerasan struktural). Menurutnya, konflik tidak hanya terjadi
karena kekerasan langsung, tetapi juga karena sistem yang tidak adil. Dalam hal
ini, hijrah dapat dipahami sebagai langkah keluar dari struktur kekerasan
tersebut.
Dimensi kedua adalah rekonstruksi tatanan
sosial. Hijrah tidak berhenti pada perpindahan fisik. Di Madinah, Nabi
membangun sistem sosial baru berbasis keadilan dan inklusivitas. Piagam Madinah
menjadi contoh awal kontrak sosial yang mengakui pluralitas dan menjamin hak
semua kelompok.
Hal ini sejalan dengan pemikiran John Rawls
tentang “justice as fairness”, di mana keadilan menjadi fondasi utama
stabilitas sosial. Tanpa keadilan distributif, konflik hanya akan berulang.
Dalam konteks Islam, prinsip keadilan ini telah lebih dahulu ditegaskan dalam
Alquran sebagai fondasi kehidupan sosial.
Dimensi ketiga, yang paling mendalam, adalah transformasi nilai. Hijrah mengubah orientasi masyarakat dari kesukuan menuju solidaritas berbasis etika. Persaudaraan antara Muhajirin dan Anshar bukan sekadar simbol, tetapi revolusi nilai sosial.
Baca juga: Shalat Kita: Sebuah Rutinitas “Menggugurkan Kewajiban” atau “Dialog yang Dirindukan”?
Resolusi Konflik Semu
Dalam perspektif sosiologi modern, hal ini
sejalan dengan teori konstruksi sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann yang
menekankan bahwa realitas sosial dibentuk oleh nilai dan makna yang disepakati
bersama. Tanpa perubahan nilai, rekonsiliasi hanya bersifat administratif.
Konflik berhenti di permukaan, tetapi tetap hidup dalam kesadaran kolektif.
Pemikir Muslim kontemporer seperti Tariq
Ramadan juga menekankan bahwa hijrah harus dimaknai sebagai transformasi etis
dalam menghadapi tantangan modernitas. Hijrah bukan sekadar perpindahan tempat,
tetapi perubahan cara hidup menuju keadilan, inklusivitas, dan tanggung jawab
sosial.
Sayangnya, banyak pendekatan resolusi konflik modern berhenti pada level prosedural. Fokusnya adalah menghentikan kekerasan, bukan mengubah kondisi yang melahirkannya. Negosiasi sering hanya membagi kepentingan, bukan menciptakan keadilan. Mediasi menghasilkan kesepakatan, tetapi tidak menyentuh akar masalah.
Baca juga: Tafsir Peradaban atas Doa Nabi Nuh
Akibatnya, perdamaian yang dihasilkan
bersifat rapuh. Ia mudah runtuh ketika ada tekanan baru, baik ekonomi, politik,
maupun sosial. Hal ini menjelaskan mengapa banyak konflik sosial di dunia
global, termasuk di Indonesia, terus berulang meskipun tampak telah
diselesaikan.
Dalam masyarakat yang semakin plural dan
kompleks, konflik tidak hanya bersifat horizontal, tetapi juga vertikal dan
struktural. Ia melibatkan relasi kekuasaan, distribusi sumber daya, dan
konstruksi identitas. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan yang lebih
komprehensif.
Paradigma Hijrah
Di sinilah paradigma hijrah menawarkan
jalan keluar yang lebih komprehensif. Ia mengajarkan bahwa resolusi konflik
harus mencakup tiga hal sekaligus, yaitu keberanian untuk menurunkan eskalasi,
kesungguhan untuk membangun sistem yang adil, dan komitmen untuk
mentransformasi nilai masyarakat.
Pendekatan ini memang tidak instan. Ia
membutuhkan waktu, kesabaran, dan konsistensi. Namun, justru di situlah
kekuatannya. Ia tidak hanya mengobati gejala, tetapi juga menyembuhkan akar
penyakit.
Momentum Tahun Baru Hijriyah seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pergantian kalender. Ia adalah pengingat bahwa perubahan besar selalu dimulai dari keberanian keluar dari pola lama. Dalam konteks sosial, ini berarti berani meninggalkan cara-cara lama dalam mengelola konflik.
Baca juga: Ketika Doa dalam Qiyamul Lail “Belum Terkabul”
Dalam konteks hari ini, konflik semakin
kasat mata. Konflik yang terjadi, antara lain, berlatar belakang kepentingan
ekonomi dan perebutan kekuasaan atas sumber daya alam yang menggiurkan—seperti
yang terjadi akhir-akhir ini di berbagai kawasan dunia.
Kita tidak bisa terus mengandalkan
pendekatan lama untuk menghadapi masalah yang semakin kompleks. Dibutuhkan
paradigma baru, dan hijrah menawarkan hal tersebut.
Siapa pun yang menginginkan perdamaian yang ajeg dan berkelanjutan, tidak cukup hanya memadamkan api. Sudah waktunya kita mulai menggali, memahami, dan mengubah sumber bahan bakarnya. Karena tanpa itu, konflik hanya akan berganti bentuk, bukan benar-benar berakhir.