Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan? Simak Penjelasan Putusan Ijtima’ Ulama MUI Tahun 2018
Jakarta, MUI Digital — Perkembangan pola kerja dan sumber pendapatan masyarakat memunculkan gagasan baru dalam pelaksanaan zakat. Penghasilan kini tidak hanya berasal dari perdagangan, pertanian, atau peternakan semata, tetapi juga diperoleh melalui gaji, honorarium, upah, jasa profesional, serta berbagai pekerjaan bebas lainnya.
Persoalan ini kian mengemuka seiring
munculnya wacana pemotongan zakat penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN)
dan kelompok pekerja lainnya.
Pada satu sisi, zakat merupakan kewajiban
bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, di sisi yang lain
penetapan kewajiban zakat tidak boleh mengabaikan keadaan ekonomi seseorang.
Jangan sampai seseorang ditetapkan sebagai
muzakki hanya lantaran menerima gaji, padahal seluruh penghasilannya masih
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya maupun keluarganya. Bahkan,
tidak menutup kemungkinan orang itu justru termasuk golongan yang berhak
menerima zakat.
Guna memberikan kejelasan siapa yang wajib
membayar zakat penghasilan dan bagian penghasilan yang menjadi objek zakat,
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-VI Tahun 2018 membahas
persoalan objek zakat penghasilan.
Putusan tersebut sekaligus memperkuat dan memperjelas Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Siapa yang Menjadi Muzaki Zakat
Penghasilan?
Berdasarkan Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Ke-VI Tahun 2018, disebutkan bahwa
penghasilan yang dapat dikenai zakat mencakup setiap pendapatan berupa gaji,
honorarium, upah, jasa, serta pendapatan lain yang diperoleh melalui cara
halal.
Penghasilan tersebut dapat bersifat rutin,
seperti gaji para pejabat negara, pegawai, dan karyawan. Penghasilan juga dapat
bersifat tidak rutin, seperti honorarium dokter, pengacara, konsultan, serta
pendapatan dari berbagai pekerjaan lainnya.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kewajiban
zakat tidak ditentukan berdasarkan nama profesi atau status pekerjaan seseorang
semata. Lebih dari itu, yang menjadi parameter ialah adanya penghasilan halal
yang telah memenuhi seluruh ketentuan zakat.
Oleh karena itu, ASN, pegawai swasta,
karyawan perusahaan, pejabat negara, dokter, pengacara, konsultan, serta
pekerja bebas lainnya dapat berpotensi menjadi muzakki. Namun, status itu tidak
lantas berlaku secara otomatis hanya karena seseorang memiliki pekerjaan dan
menerima penghasilan.
Penentuan kewajiban zakat tetap harus
mempertimbangkan jumlah penghasilan bersih setelah kebutuhan pokok terpenuhi.
Melalui penghitungan tersebut, dapat dibedakan antara orang yang benar-benar berkecukupan dan orang yang penghasilannya masih habis untuk memenuhi kebutuhan dasar dirinya serta keluarganya.
Baca juga: Zakat Produktif sebagai Langkah Nyata Penguatan Ekonomi Syariah dan Halal
Zakat Dihitung dari Penghasilan Bersih
Di antara penegasan penting dalam Putusan
Ijtima’ Ulama Tahun 2018 ialah bahwa penghasilan yang wajib dizakati merupakan
penghasilan bersih.
Ketentuan demikian merujuk pada Fatwa MUI
Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Penghasilan bersih yang dimaksud
ialah pendapatan yang tersisa setelah dikurangi kebutuhan pokok atau al-hajah
al-ashliyyah.
Karenanya, zakat tidak serta-merta dihitung
dari seluruh pendapatan kotor tanpa memperhatikan biaya hidup yang secara nyata
harus ditanggung oleh seseorang.
Kebutuhan pokok mencakup berbagai kebutuhan
dasar untuk menjaga keberlangsungan hidup seseorang dan orang-orang yang
menjadi tanggungannya. Kebutuhan ini antara lain meliputi pangan, sandang,
tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan penting
lainnya yang digunakan secara wajar.
Setelah kebutuhan tersebut dikeluarkan,
maka sisa penghasilan dihitung untuk mengetahui apakah jumlahnya telah sampai
batas nisab. Bilamana penghasilan bersih itu telah mencapai nisab, maka
pemiliknya wajib menunaikan zakat. Akan tetapi, bila belum memenuhi syarat
nisab ia tidak termasuk kategori orang yang wajib membayar zakat penghasilan.
Ketentuan demikian menegaskan bahwa zakat dibebankan kepada orang yang benar-benar memiliki kecukupan. Zakat bukan hanya kewajiban yang diterapkan secara seragam kepada setiap orang yang menerima gaji, melainkan kepada mereka yang secara ekonomi telah memenuhi syarat sebagai muzakki.
Baca juga: Menghadirkan Kepatuhan Syariah dalam Tata Kelola Zakat Nasional
Landasan Fatwa dari Alquran
Salah satu ayat yang dijadikan dasar dalam
pembahasan objek zakat penghasilan ialah firman Allah SWT yang berbunyi:
وَيَسْئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ
قُلِ الْعَفْوَ
Artinya: “Mereka (juga) bertanya
kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan
adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” (QS. Al-Baqarah: 219)
Ayat di atas memberikan prinsip bahwa harta
yang dikeluarkan berasal dari kelebihan setelah kebutuhan yang patut dipenuhi.
Dalam konteks zakat penghasilan, prinsip
ini menjadi landasan untuk memperhitungkan kebutuhan pokok sebelum menentukan
bagian penghasilan yang wajib dizakati. Argumentasi berikutnya ialah firman
Allah SWT:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا
اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ
الْاَرْضِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang
beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian
dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Diksi “ma kasabtum” atau hasil
usahamu dalam ayat ini mempunyai cakupan yang begitu luas. Pendapatan yang
diperoleh melalui pekerjaan, keahlian, jasa, maupun profesi halal dapat
termasuk hasil usaha yang wajib dikeluarkan zakatnya jika telah memenuhi
ketentuan.
Putusan Ijtima’ Ulama Tahun 2018 juga
merujuk pada firman Allah SWT berikut:
وَهُوَ الَّذِيْ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ
مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا
اُكُلُه وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍ
كُلُوْا مِنْ ثَمَرِه اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّه يَوْمَ حَصَادِهِ
Artinya: “Dialah yang menumbuhkan
tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman
yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan
warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan
berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.” (QS. Al-An’am:
14)
Kendati ayat ini berbicara mengenai hasil pertanian, kandungan umumnya menunjukkan bahwa dalam setiap hasil yang diperoleh terdapat hak yang harus ditunaikan. Prinsip inilah yang kemudian menjadi salah satu pijakan bahwa hasil pekerjaan serta usaha yang halal juga dapat menjadi objek zakat setelah terpenuhi semua syarat-syaratnya.
Landasan Fatwa dari Hadis
Selain Alquran, Putusan Ijtima’ Ulama MUI
Tahun 2018 juga mendasarkan argumentasinya pada sejumlah redaksi hadis yang
menegaskan pentingnya mendahulukan kebutuhan diri dan keluarga. Rasulullah SAW
bersabda:
خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ
ظَهْرِ غِنًى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
Artinya: “Sedekah yang paling baik ialah
yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan, dan mulailah dari orang yang menjadi
tanggunganmu.” (HR Bukhari)
Hadis di atas menunjukkan bahwa pemenuhan
kebutuhan diri maupun keluarga harus didahulukan. Seseorang tidak semestinya
mengeluarkan harta hingga menyebabkan kebutuhan dasar orang-orang yang berada
dalam tanggungannya terabaikan.
حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا؟ قَالَ: أَنْ
تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ، تَخْشَى الفَقْرَ وَتَأْمُلُ الغِنَى، وَلَا
تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الحُلْقُومَ، قُلْتَ: لِفُلَانٍ كَذَا،
وَلِفُلَانٍ كَذَا، وَقَدْ كَانَ لِفُلَانٍ
Artinya: “Abu Hurairah Radiyallahu’anhu
meriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW dan bertanya: Wahai
Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya? Beliau menjawab: Engkau
bersedekah ketika masih sehat dan merasa berat mengeluarkan harta, sementara
engkau takut jatuh miskin dan masih berharap menjadi kaya. Janganlah engkau
menundanya hingga nyawa telah sampai di tenggorokan, lalu engkau berkata: Untuk
si fulan sekian, dan untuk si fulan sekian, padahal harta itu pada saat
tersebut telah menjadi milik ahli waris.” (HR Muslim)
Sementara itu, dalam riwayat lain tentang
diutusnya sahabat Mu’adz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW bersabda bahwa
zakat diambil dari orang-orang kaya lalu disalurkan kepada orang-orang fakir:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ، فَقَالَ: ادْعُهُمْ إِلَى: شَهَادَةِ أَنْ لَا
إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ،
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ
يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ
افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ
وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Artinya: “Dari Ibn Abbas
Radiyallahu’anhu, bahwa Nabi SAW mengutus Mu’adz radiyallahu’anhu ke Yaman.
Beliau bersabda: Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain
Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Apabila mereka menaatinya,
beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan lima kali shalat
dalam sehari semalam. Apabila mereka menaatinya, beritahukanlah kepada mereka
bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas harta mereka, yang diambil dari
orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang-orang fakir di
antara mereka.” (HR Bukhori)
Hadis ini memperlihatkan kedudukan zakat
sebagai mekanisme distribusi kekayaan dari kelompok yang berkecukupan kepada
kelompok yang membutuhkan. Sebab itu, penetapan seseorang sebagai muzakki harus
benar-benar mempertimbangkan aspek kemampuan ekonominya.
Orang yang penghasilannya belum mencukupi kebutuhan pokok, tidak seharusnya diposisikan sama halnya dengan orang yang memiliki kelebihan harta. Bahkan, bisa jadi ia termasuk golongan yang berhak menerima zakat.
Baca juga: Ini Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Islam
Landasan Fatwa dari Pendapat Ulama
Putusan Ijtima’ Ulama Tahun 2018 juga
merujuk pada pendapat beberapa ulama perihal kedudukan kebutuhan pokok. Ketika
menjelaskan hadis tentang sedekah yang dikeluarkan dalam keadaan berkecukupan, Imam
an-Nawawi (wafat 676 H), mengungkapkan:
قَوْلُهُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: (وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى)، مَعْنَاهُ أَفْضَلُ
الصَّدَقَةِ مَا بَقِيَ صَاحِبُهَا بَعْدَهَا مُسْتَغْنِيًا بِمَا بَقِيَ مَعَهُ
وَتَقْدِيرُهُ أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ مَا أَبْقَتْ بَعْدَهَا غِنًى يَعْتَمِدُهُ
صَاحِبُهَا وَيَسْتَظْهِرُ بِهِ عَلَى مَصَالِحِهِ وَحَوَائِجِهِ. وَإِنَّمَا
كَانَتْ هَذِهِ أَفْضَلَ الصَّدَقَةِ بِالنِّسْبَةِ إِلَى مَنْ تَصَدَّقَ
بِجَمِيعِ مَالِهِ، لِأَنَّ مَنْ تَصَدَّقَ بِالْجَمِيعِ يَنْدَمُ غَالِبًا أَوْ
قَدْ يَنْدَمُ إِذَا احْتَاجَ وَيَوَدُّ أَنَّهُ لَمْ يَتَصَدَّقْ بِخِلَافِ مَنْ
بَقِيَ بَعْدَهَا مُسْتَغْنِيًا فَإِنَّهُ لَا يَنْدَمُ عَلَيْهَا بَلْ يُسَرُّ
بِهَا
“Sabda Nabi SAW: Sebaik-baik sedekah
ialah sedekah yang diberikan dalam keadaan berkecukupan, maknanya bahwa sedekah
yang paling utama ialah sedekah yang setelah ditunaikan, pelakunya tetap
berkecukupan dengan harta yang masih dimilikinya. Maksudnya, sedekah terbaik
ialah sedekah yang masih menyisakan kecukupan yang dapat diandalkan oleh
pemiliknya untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan kemaslahatannya. Sedekah
semacam ini dinilai lebih utama dibandingkan sedekah seseorang yang
menghabiskan seluruh hartanya. Sebab, orang yang menyedekahkan seluruh hartanya
sering kali menyesal, atau setidaknya berpotensi menyesal ketika kemudian
membutuhkan harta tersebut. Ia bahkan mungkin berharap seandainya dahulu tidak
menyedekahkannya. Berbeda halnya dengan orang yang setelah bersedekah masih
tetap berkecukupan. Ia tidak akan menyesali sedekahnya, bahkan merasa senang
karena telah menunaikannya.” (Syarh an-Nawawi ‘ala
Muslim [Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi], vol. 7, h. 125)
Sementara itu, Syekh Ibn Hajar al-‘Asqalani
(wafat 852 H) menyatakan bahwa sedekah yang utama ialah diberikan setelah hak
diri sendiri maupun keluarga terpenuhi. Seseorang tidak boleh mengeluarkan
harta yang masih diperlukan untuk menghindarkan dirinya dari kelaparan, mara
bahaya, atau keadaan yang bisa merendahkan martabatnya.
وَالْمُخْتَارُ أَنَّ مَعْنَى
الْحَدِيثِ أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ مَا وَقَعَ بَعْدَ الْقِيَامِ بِحُقُوقِ
النَّفْسِ وَالْعِيَالِ بِحَيْثُ لَا يَصِيرُ الْمُتَصَدِّقُ مُحْتَاجًا بَعْدَ
صَدَقَتِهِ إِلَى أَحَدٍ، فَمَعْنَى الْغِنَى فِي هَذَا الْحَدِيثِ حُصُولُ مَا تُدْفَعُ
بِهِ الْحَاجَةُ الضَّرُورِيَّةُ كَالْأَكْلِ عِنْدَ الْجُوعِ الْمُشَوِّشِ
الَّذِي لَا صَبْرَ عَلَيْهِ، وَسَتْرِ الْعَوْرَةِ، وَالْحَاجَةُ إِلَى مَا
يَدْفَعُ بِهِ عَنْ نَفْسِهِ الْأَذَى، وَمَا هَذَا سَبِيلُهُ فَلَا يَجُوزُ
الْإِيثَارُ بِهِ بَلْ يَحْرُمُ، وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا آثَرَ غَيْرَهُ بِهِ
أَدَّى إِلَى إِهْلَاكِ نَفْسِهِ أَوِ الْإِضْرَارِ بِهَا أَوْ كَشْفِ عَوْرَتِهِ،
فَمُرَاعَاةُ حَقِّهِ أَوْلَى عَلَى كُلِّ حَالٍ، فَإِذَا سَقَطَتْ هَذِهِ
الْوَاجِبَاتُ صَحَّ الْإِيثَارُ وَكَانَتْ صَدَقَتُهُ هِيَ الْأَفْضَلُ لِأَجْلِ
مَا يَتَحَمَّلُ مِنْ مَضَضِ الْفَقْرِ وَشِدَّةِ مَشَقَّتِهِ
“Pendapat yang dipilih menyatakan bahwa
makna hadis tersebut ialah: Sedekah yang paling utama merupakan sedekah yang
diberikan setelah seseorang menunaikan hak dirinya sendiri dan keluarganya,
sehingga setelah bersedekah ia tidak menjadi orang yang membutuhkan bantuan
orang lain. Makna berkecukupan dalam hadis ini ialah terpenuhinya kebutuhan
pokok yang mendesak, seperti makanan ketika mengalami kelaparan berat yang
tidak mampu ditahan, pakaian untuk menutup aurat, serta segala sesuatu yang
diperlukan untuk menghindarkan diri dari bahaya. Kebutuhan-kebutuhan semacam
itu tidak boleh diberikan kepada orang lain dengan mengorbankan diri sendiri,
bahkan tindakan itu diharamkan. Sebab, apabila seseorang lebih mengutamakan
orang lain dalam kebutuhan tersebut, hal itu dapat menyebabkan dirinya binasa,
mengalami bahaya, atau terbuka auratnya. Oleh karena itu, menjaga hak diri
sendiri dalam kondisi demikian harus lebih diutamakan. Apabila
kewajiban-kewajibannya telah terpenuhi, barulah seseorang dibenarkan mengutamakan
orang lain. Bahkan, sedekahnya dapat menjadi lebih utama karena ia rela
menanggung kepedihan dan beratnya kemiskinan.” (Fath
al-Bari Syarh Shahih al-Bukhori [Mesir: al-Maktabah as-Salafiyah], vol. 3,
h. 296)
Adapun, pembahasan terkait penghasilan
bersih dalam Putusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Tahun 2018 ini merujuk pada
keterangan Syekh Zainuddin Ibn Nujaim al-Hanafi (wafat 970 H). Dalam kitabnya,
ia menyatakan bahwa harta yang masih digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok
yang diperlakukan maka dianggap seperti tidak ada.
Maksudnya, kebutuhan pokok di sini tidak
terbatas pada makanan maupun pakaian, tetapi meliputi tempat tinggal, nafkah
keluarga, pembayaran utang, peralatan kerja, sarana transportasi, perabot rumah
tangga, dan kebutuhan ilmu bagi orang yang memerlukannya.
وَشَرَطَ فَرَاغَهُ عَنْ الْحَاجَةِ
الْأَصْلِيَّةِ؛ لِأَنَّ الْمَالَ الْمَشْغُولَ بِهَا كَالْمَعْدُومِ وَفَسَّرَهَا
فِي شَرْحِ الْمَجْمَعِ لِابْنِ الْمَلَكِ بِمَا يَدْفَعُ الْهَلَاكَ عَنْ
الْإِنْسَانِ تَحْقِيقًا أَوْ تَقْدِيرًا فَالثَّانِي كَالدَّيْنِ وَالْأَوَّلُ
كَالنَّفَقَةِ وَدُورِ السُّكْنَى وَآلَاتِ الْحَرْبِ وَالثِّيَابِ الْمُحْتَاجِ
إلَيْهَا لِدَفْعِ الْحَرِّ أَوْ الْبَرْدِ وَكَآلَاتِ الْحِرْفَةِ وَأَثَاثِ
الْمَنْزِلِ وَدَوَابِّ الرُّكُوبِ وَكُتُبِ الْعِلْمِ لِأَهْلِهَا فَإِذَا كَانَ
لَهُ دَرَاهِمُ مُسْتَحَقَّةٌ لِيَصْرِفَهَا إلَى تِلْكَ الْحَوَائِجِ صَارَتْ
كَالْمَعْدُومَةِ كَمَا أَنَّ الْمَاءَ الْمُسْتَحَقَّ لِصَرْفِهِ إلَى الْعَطَشِ
كَانَ كَالْمَعْدُومِ وَجَازَ عِنْدَهُ التَّيَمُّمُ
“Disyaratkan pula bahwa harta tersebut harus terbebas dari kebutuhan pokok, karena harta yang masih digunakan untuk memenuhi kebutuhan dianggap seperti tidak ada. Dalam Syarh al-Majma’, Imam Ibn al-Malak menjelaskan bahwa kebutuhan pokok adalah segala sesuatu yang digunakan untuk menghindarkan manusia dari kebinasaan, baik secara nyata maupun secara hukum. Contoh secara hukum ialah utang, sedangkan contoh secara nyata ialah nafkah, rumah tempat tinggal, perlengkapan perang, pakaian yang dibutuhkan untuk melindungi diri dari panas atau dingin, peralatan kerja, perabot rumah tangga, hewan tunggangan, serta kitab-kitab ilmu bagi orang yang membutuhkannya. Apabila seseorang memiliki uang yang telah diperuntukkan bagi kebutuhan-kebutuhannya, uang itu dianggap seperti tidak ada. Hal ini sebagaimana air yang dibutuhkan untuk menghilangkan dahaga dianggap seperti tidak ada, sehingga orang tersebut diperbolehkan bertayamum.” (Al-Bahr ar-Raiq Syarh Kanzu ad-Daqaiq [Kairo: Dar al-Kitab al-Islami], vol. 2, h. 222)
Baca juga: Bagaimana Hubungan Pajak dan Zakat dalam Sistem Ketatanegaraan Kita? Ini Penjelasan Prof Ni'am
Dari penjelasan ini, maka dapat dipahami
bahwa bentuk serta ukuran kebutuhan manusia dapat berubah mengikuti zaman,
lingkungan, maupun kondisi sosial. Sehingga, kebutuhan pokok masyarakat pada
suatu masa tidak selalu sama dengan kebutuhan masyarakat pada masa lainnya.
Penilaiannya juga harus mempertimbangkan
aspek kewajaran, kebutuhan nyata, jumlah tanggungan, kondisi tempat tinggal,
serta keadaan ekonomi setiap orang.
Melalui pendekatan inilah, penghitungan
zakat penghasilan tidak hanya berpegang pada angka pendapatan semata, melainkan
juga harus memperhatikan kemampuan ekonomi yang sesungguhnya.
Walhasil, putusan Ijtima’ Ulama Komisi
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2018 ini menegaskan bahwa seluruh
pendapatan halal, baik rutin maupun tidak rutin, dapat menjadi objek zakat.
Namun demikian, seseorang baru wajib
membayar zakat jika penghasilan bersihnya, setelah dikurangi kebutuhan pokok
atau al-hajah al-ashliyyah, telah mencapai nisab dan haul.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa zakat
dibebankan kepada orang yang benar-benar berkecukupan, bukan kepada setiap
pekerja tanpa mempertimbangkan kondisi ekonominya.
Dengan demikian, zakat penghasilan tidak
hanya menjadi bentuk pelaksanaan ibadah belaka, tetapi juga instrumen keadilan
sosial untuk mengalirkan kelebihan harta dari golongan yang berkecukupan kepada
mereka yang berhak menerimanya. Wallahu a‘lam bis shawab.
*Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.