Waketum MUI Kiai Cholil Sebut Perbedaan Ekonomi Konvensional dan Syariah Sangat Mencolok, Berikut Penjelasannya
Sadam Al Ghifari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
Jakarta, MUI Digital--Sektor keuangan dan perbankan di Indonesia menganut sistem ekonomi konvensional dan syariah yang tertuang dalam undang-undang maupun regulasi. Kedua sistem ini disebut Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis memiliki perbedaan yang sangat mencolok (jelas).
"Ini sangat mencolok perbedaannya dalam proses dan efek dalam kehidupan dari kedua sistem tersebut. Karakteristik ekonomi Islam terletak pada kerangka moral dan etika," kata Kiai Cholil, Jumat (27/3/2026).
Kiai Cholil menjelaskan, aturan yang dibentuk dalam ekonomi Islam merupakan aturan yang bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam hubungannya dengan Tuhan, kehidupan dan tujuan akhir manusia setelah kematian.
"Ekonomi menurut Islam tidak semata-mata keuntungan materi, tetapi lebih dari itu, ekonomi adalah sarana untuk membangun ikatan kemanusiaan yang saling membutuhkan dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT," jelasnya.
Baca juga: MUI Tindaklanjuti Pembahasan ART dengan Menko Perekonomian, Sertifikasi Halal Jadi Fokus Utama
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menegaskan, ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi konvensional (kapitalis). Dalam ekonomi kapitalis, menekankan kepentingan individu atau sistem ekonomi sosialis/komunis yang hanya memfokuskan pada kepentingan umum.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menjelaskan ekonomi kapitalis menihilkan peran negara karena sepenuhnya menganut mekanisme pasar.
"Mengakui kepemilikan pribadi secara mutlak. Cita-cita utamanya adalah adanya pertumbuhan ekonomi, sehingga setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi sebebas-bebasnya tanpa ikatan moral untuk mendapatkan profit (keuntungan)," tegasnya.