Lewati ke konten utama
Minggu, 18 Oktober 2026 / 7 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Kiai Cholil
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, seusai menutup kegiatan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2026). Foto: Alwi/ MUI Digital
Berita

Tutup Muntada Sanawi VI, Waketum MUI Ingatkan DPS Aktif Mengarahkan Penyaluran Zakat yang Berdampak

Tutup Muntada Sanawi VI, Waketum MUI Ingatkan DPS Aktif Mengarahkan Penyaluran Zakat yang Berdampak

/ 7 Jumadil Awal 1448 H 2 menit baca 72 dibaca

Jakarta, MUI Digital--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, mengingatkan pentingnya peran strategis Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan penyaluran dana zakat tidak sekadar memenuhi unsur kepatuhan, tetapi benar-benar memberikan dampak sosial dan kemaslahatan yang luas bagi masyarakat.

Ulama kelahiran Madura pada 1 Juni 1975 ini menekankan penyaluran zakat oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus berorientasi pada aspek kemaslahatan syariah (maslahah syar'iyyah) yang berdampak nyata, salah satunya mampu mendorong perputaran ekonomi umat hingga mengubah status penerima zakat (mustahik) menjadi pembayar zakat (muzaki).

​"Bagaimana kita ini bisa punya dampak driven zakat ini kepada masyarakat? Jadi penyaluran bukan hanya soal syariah compliant-nya, tapi maslahah syar'iyahnya," ujar Kiai Cholil. 

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menyoroti pentingnya keterlibatan DPS dalam mengarahkan sasaran penyaluran agar lebih optimal, terintegrasi, serta mampu menumbuhkan nilai tambah (value add) baik di dunia maupun di akhirat. Menurutnya, kehadiran pengawas syariah harus mampu menjadi motor penggerak agar pengelolaan zakat memiliki kepekaan terhadap kebutuhan riil umat di lapangan.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Kiai Cholil turut mengingatkan para pengawas agar senantiasa bersikap kritis dan profesional dalam mengawal tata kelola lembaga zakat. DPS diminta untuk tidak sekadar menjadi stempel formalitas, melainkan menjalankan fungsi pengawasan yang mendalam demi menjaga integritas, transparansi, serta memitigasi segala risiko pengelolaan dana umat.

​Melalui pengawasan yang ketat dan berlandaskan kerangka syariah ini, Kiai Cholil  berharap tata kelola zakat nasional di Indonesia kian transparan, akuntabel, serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads