Lewati ke konten utama
Jumat, 6 November 2026 / 26 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
352c4871-5dc9-4639-96f6-67f0e1828c70
Berita

Komisi Fatwa MUI Gelar Sidang Pleno Bahas Hukum Vape, Prof Asrorun Ni'am: Tak Boleh Ditunda

Komisi Fatwa MUI Gelar Sidang Pleno Bahas Hukum Vape, Prof Asrorun Ni'am: Tak Boleh Ditunda

/ 26 Jumadil Awal 1448 H 3 menit baca 51 dibaca

JAKARTA, MUI Digital — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Sidang Pleno untuk membahas draf fatwa tentang hukum penggunaan rokok elektrik atau vape di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).

Sidang Pleno merupakan forum musyawarah seluruh anggota Komisi Fatwa dan menjadi tahap akhir dalam proses penetapan fatwa. 

Pembahasan di forum ini dilakukan setelah melalui rangkaian kajian dan Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai pihak.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. 

Prof Ni'am dalam pengantarnya menegaskan, pembahasan fatwa vape mendesak dan tidak boleh ditunda-tunda. 

Para ulama, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk segera memberikan kepastian hukum dan panduan bagi umat di tengah maraknya peredaran rokok elektrik.

"Fatwa ini mendesak untuk kita bahas. Jadi kalau sesuatu yang butuh segera dan mendesak kalau kita tunda, kita yang diminta bertanggung jawab," ujar Prof Ni'am.

Pembahasan fatwa ini bermula dari kunjungan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto ke Kantor MUI Pusat, Selasa (13/10/2026). 

Kapolri menyampaikan keprihatinan atas maraknya penyalahgunaan rokok elektrik sebagai alat untuk mengonsumsi narkotika. 

Kapolri kemudian meminta MUI mengkaji dan menerbitkan fatwa pelarangan vape.

Dewan Pimpinan MUI lalu menugaskan Komisi Fatwa untuk mengkaji persoalan tersebut secara menyeluruh. 

Komisi Fatwa mengawalinya dengan menggelar FGD di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026). 

Forum tersebut menghadirkan aparat penegak hukum, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, akademisi, hingga pelaku usaha vape.

Prof Ni'am menjelaskan, Komisi Fatwa tidak hanya melihat persoalan vape dari satu sudut pandang. 

Kajian mencakup dampaknya terhadap kesehatan, pengaruhnya bagi kehidupan sosial masyarakat, aspek hukum, sisi ekonomi termasuk penerimaan negara dari cukai, hingga pandangan para pelaku usaha.

Seluruh masukan dari para ahli dan instansi tersebut kemudian disusun menjadi rancangan atau draf fatwa oleh Pimpinan Komisi Fatwa MUI. Draf inilah yang kini dibahas bersama dalam Sidang Pleno.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga membandingkan pembahasan ini dengan kajian hukum rokok biasa yang pernah dilakukan MUI bersama ormas-ormas Islam. 

Kajian tersebut berlangsung dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III, yakni forum pertemuan ulama komisi fatwa se-Indonesia, di Padang Panjang, Sumatra Barat, pada 2009.

Forum itu menyepakati bahwa hukum merokok diperselisihkan para ulama, antara makruh (sebaiknya ditinggalkan) dan haram (dilarang). Namun, para ulama sepakat merokok haram jika dilakukan di tempat umum, oleh anak-anak, oleh wanita hamil, serta oleh pengurus MUI.

Menurut Prof Ni'am, vape dan rokok biasa memiliki kesamaan karena sama-sama mengandung nikotin dan dikonsumsi dengan cara diisap. 

Keduanya juga memiliki perbedaan, terutama pada jenis industri yang menaunginya, jalur produksi dan peredaran barangnya, serta dampak sosial-ekonominya bagi masyarakat.

"Kami berharap Sidang Pleno ini segera menghasilkan keputusan akhir yang objektif, komprehensif, dan membawa maslahat bagi masyarakat luas. Keputusan ini nantinya bisa menjadi panduan hukum Islam yang jelas dalam menyikapi perkembangan teknologi dan tren gaya hidup modern," pungkas Prof Ni'am.

Sidang Pleno dihadiri Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Maulana Hasanudin dan Prof Jaih Mubarok, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali, serta jajaran pengurus Komisi Fatwa MUI, di antaranya Habib Umar Al Haddad dan KH Musa Wardi. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads