Lewati ke konten utama
Jumat, 6 November 2026 / 26 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Lima Pesan Tausiyah Kebangsaan MUI: Ingatkan Bahaya Konflik hingga Dukungan Reformasi Polri
Tausiyah Kebangsaan MUI. Foto: MUI Digital
Berita

Lima Pesan Tausiyah Kebangsaan MUI: Ingatkan Bahaya Konflik hingga Dukungan Reformasi Polri

Lima Pesan Tausiyah Kebangsaan MUI: Ingatkan Bahaya Konflik hingga Dukungan Reformasi Polri

/ 25 Jumadil Awal 1448 H 2 menit baca 110 dibaca

Jakarta, MUI Digital — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan Tausiyah Kebangsaan yang memuat lima poin imbauan terkait kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sebagai landasan, MUI mengutip firman Allah SWT dalam Alquran surat Ali ‘Imran ayat 159 yang mengajarkan pentingnya sikap lemah lembut, memaafkan, bermusyawarah, dan bertawakal kepada Allah SWT.

Tausiyah Kebangsaan bernomor Kep-122/DP-MUI/XI/2026 ini disampaikan setelah MUI mencermati secara saksama kondisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik dalam bidang ekonomi, sosial-politik, maupun penegakan hukum.

“Tausiyah ini disampaikan sebagai bentuk komitmen MUI dalam menjaga kehidupan kebangsaan menuju Indonesia yang maju, adil, dan makmur,” demikian pernyataan MUI.

Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan itu ditetapkan di Jakarta pada 25 Jumadil Awal 1448 H atau 5 November 2026.

Adapun lima poin Tausiyah Kebangsaan MUI tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mengimbau kepada seluruh elemen bangsa Indonesia untuk senantiasa menjaga stabilitas dan kondusifitas berbangsa dan bernegara serta mengedepankan musyawarah yang jujur dan terbuka dari hati ke hati sehingga terhindar dari pertikaian dan perpecahan demi terwujudnya kemaslahatan umat dan bangsa.

2. Mengingatkan kembali penyelenggara negara berdasarkan konstitusi dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia agar senantiasa berpijak pada prinsip dan nilai-nilai etika atau adab dalam aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya serta penegakan hukum.

3. Mendorong dan mengoptimalkan dialog serta komunikasi yang konstruktif melalui forum-forum strategis keumatan dan kebangsaan, dengan melibatkan jajaran MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota, organisasi kemasyarakatan Islam (Ormas Islam), Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Islam (OKP Islam), pondok pesantren, serta kalangan mahasiswa Islam, guna memperkuat ukhuwah Islamiyah, menjaga kerukunan internal umat Islam, dan memperkokoh persatuan nasional dalam menghadapi dinamika serta tantangan kehidupan ekonomi, sosial, dan politik bangsa.

4. Memberikan kepercayaan dan dukungan penuh kepada Kapolri untuk melakukan reformasi di tubuh Polri sekaligus mengapresiasi aparat penegak hukum (APH) agar hukum berjalan dengan tegas, transparan, dan berkeadilan. Hal itu menjadi keniscayaan agar segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merusak sendi-sendi harmoni persatuan berbangsa segera ditangani dan diatasi sebagai implementasi supremasi dan kedaulatan hukum di Republik Indonesia.

5. Meminta semua elemen bangsa untuk tetap sabar dan menahan diri sehingga terhindar dari potensi konflik permusuhan, dan pertentangan, adu domba baik secara vertikal maupun horizontal yang dapat merugikan dan merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads