Lewati ke konten utama
Minggu, 18 Oktober 2026 / 7 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
1000604458
Berita

Sekjen MUI Dorong Zakat Produktif sebagai Kewajiban Syar'i, Pengurang Pajak Berkeadilan

Sekjen MUI Dorong Zakat Produktif sebagai Kewajiban Syar'i, Pengurang Pajak Berkeadilan

/ 7 Jumadil Awal 1448 H 2 menit baca 65 dibaca

Jakarta, MUI Digital-Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa hingga saat ini MUI telah menerbitkan 30 Fatwa terkait Zakat. Ini bentuk komitmen MUI mendorong agar penghimpunan dan penyaluran zakat dilakukan secara optimal.

Fatwa MUI merupakan salah satu instrumen penting dalam penghimpunan dan pengelolaan zakat agar  tata kelola zakat meningkat  guna memastikan pelaksanaan rukun Islam wajib di tunaikan umat Islam.

Hal ini disampaikan  seusai memberikan sambutan pada pembukaan Muntada Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat Nasional di Jakarta, Sabtu ( 17/10/26).

Dia menekankan bahwa klasifikasi fatwa-fatwa MUI soal zakat meniscayakan agar dalam mengawal zakat umat Islam mampu berkontribusi  untuk mengembangan ekonomi keuangaan syariah sejalan dengan prinsip ajaran Islam. 

Al-Baqarah · Ayat 261

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ۝٢٦١ 

Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui. 

 Di satu sisi Zakat hukumnya wajib dalam menjalankan syariat dan sisi lain pajak juga wajib secara konsitusi unttuk menjalankan keyakinan umat Islam sesuai pasal 29 UUD 1945  untuk kelangsungan negara.

Saat ini Zakat sebagai pengurang penghasilan bruto (mengurangi Penghasilan Kena Pajak/PKP), bukan pengurang langsung dari jumlah pajak terutang. Olek karena itu kedepan di perlukan sistem pembayaran zakat yang langsung pengurang pajak guna mewujudkan pajak berkeadilan.

Konsep pajak berkeadilan di Indonesia berfokus pada prinsip bahwa pembebanan pajak harus sesuai dengan kemampuan finansial warga (ability to pay) serta tidak memberatkan kebutuhan dasar masyarakat.

"Demikian juga perolehan zakat harus terus meningkat agar mampu memberikan solusi kepada yang berhak menerima (mustahik) seperti besiswa saat ini di butuhkan anak bangsa terus meningkat," kata dia. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads