Belajar dari Malaysia, Baznas Dorong Zakat Menjadi Pengurang Pajak Langsung
Belajar dari Malaysia, Baznas Dorong Zakat Menjadi Pengurang Pajak Langsung
Jakarta, MUI--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendorong agar zakat dapat dijadikan sebagai pengurang pajak langsung (tax credit) dalam regulasi terbaru perpajakan dan zakat di Indonesia. Baznas menilai penerapan skema ini berpotensi besar meningkatkan potensi pengumpulan zakat nasional sekaligus menjaga kepatuhan pembayaran pajak masyarakat.
Pimpinan Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan Baznas RI, Idy Muzayyad, menyebutkan bahwa skema tersebut telah diterapkan dengan sangat baik di Malaysia. Menurutnya, pengalaman negeri jiran menunjukkan bahwa kebijakan zakat sebagai pengurang pajak tidak menurunkan penerimaan negara, melainkan mendorong kedisiplinan warga Muslim.
"Nah, ini sudah ada praktik baik di Malaysia. Ketika zakat menjadi pengurang pajak, warga negara Muslim di sana justru taat pajak sekaligus taat zakat," ujar Idy di sela-sela kegiatan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Idy menjelaskan, saat ini di Indonesia zakat baru sebatas menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Menurutnya, insentif dari skema yang berlaku sekarang masih sangat kecil sehingga belum memberikan dorongan finansial yang signifikan bagi pembayar zakat (muzaki).
"Arahnya kita pengin pengurang pajak (tax credit). Sekarang kan baru pengurang penghasilan kena pajak, itu insentifnya masih kecil sekali. Kalau zakat jadi pengurang pajak, itu menjadi insentif besar bagi pembayar pajak dan zakat, serta memberikan peluang besar untuk pengumpulan zakat," jelasnya.
Melalui dorongan skema baru ini, Idy mengilustrasikan jika seseorang memiliki kewajiban pajak sebesar 11 persen dan zakat diwajibkan sebesar 2,5 persen, maka porsi 2,5 persen zakat tersebut langsung memotong besaran kewajiban pajak. Sisanya baru dibayarkan sebagai pajak negara.
Baznas berharap usulan ini dapat menjadi poin penting yang masuk dalam materi revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang saat ini tengah didorong perubahannya sesuai mandat Mahkamah Konstitusi.