Terlanjur Beli Produk Pro Israel, Apa yang Harus Kita Lakukan? Ini Penjelasan MUI
Junaidi
Penulis
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa no. 83 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Dalam fatwa tersebut dinyatakan secara tegas bahwa mendukung kemerdekaan Palestina dari kejinya penjajahan Israel adalah wajib dan mendukung agresi Israel baik langsung mau pun tidak langsung hukumnya haram.
Di antara bentuk dukungan kepada Israel adalah dengan bertransaksi dengan produk perusahaan yang memberikan sebagian keuntungannya untuk Israel. Lalu bagaimana bila kita terlanjur sudah membeli produk tersebut? Apakah tetap boleh digunakan atau seperti apa?
Menjawab pertanyaan di atas, MUI telah menerbitkan edaran ‘Tanya Jawab Terkait Fatwa No. 83’. Edaran tersebut mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang beredar di tengah-tengah masyarakat mengenai persoalan agresi Israel atas Palestina.