Tanggapi Usulan MUI, Yusril Tegaskan Hukuman Mati Koruptor Membutuhkan Pertimbangan Matang Hakim
Jakarta, MUI Digital--Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penerapan hukuman mati bagi para koruptor.
Yusril menegaskan bahwa penjatuhan pidana mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan langkah paling akhir (ultimum remedium) yang membutuhkan pertimbangan matang serta hati nurani dari majelis hakim.
Yusril menjelaskan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, hakim di pengadilan memiliki kewajiban utama untuk menilai apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Walaupun undang-undang membenarkan pidana mati dan jaksa menuntutnya, hakim tetap memegang kendali penuh untuk menentukan keadilan.
Baca juga: Minta Negara Akomodasi Hukuman Mati Koruptor, MUI: Ini Aspirasi Publik
"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Kamis (6/8/2026).
Menurut Yusril, setiap putusan hakim harus dilandasi oleh irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" serta pertimbangan hati nurani, bukan atas dasar kebencian atau kemarahan. Ia mengutip Surah al-Maidah ayat 8 yang menekankan pentingnya berlaku adil tanpa terpengaruh oleh kebencian terhadap suatu golongan.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa ancaman pidana mati untuk kasus korupsi sebenarnya telah diakomodasi dalam Pasal 2 Undang-Undang Tipikor serta KUHP Nasional yang baru, yakni untuk 'keadaan tertentu' seperti negara dalam bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana (residivisme), hingga krisis ekonomi.
Baca juga: Sentil Aktivis HAM yang Bela Koruptor, Waketum MUI Kiai Cholil: Itu HAM Burger!
Namun, Yusril menilai persoalan maraknya korupsi di Indonesia tidak semata-mata bisa diselesaikan hanya dengan berat-ringannya ancaman pidana. Sistem, kelembagaan, dan instrumen hukum di Indonesia dinilai sudah sangat lengkap, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan Tipikor, hingga hakim ad hoc.
Bagi Yusril, akar masalah yang sebenarnya justru terletak pada krisis etika dan moralitas yang belum mampu menyentuh kedalaman hati nurani.
"Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," kata Yusril.