Lewati ke konten utama
Senin, 27 Juli 2026 / 12 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Tanggapi Sikap MUI Soal LGBT, Mahfud MD Minta Minta Perkuat Narasi dan Kesepakatan Nasional

2 menit baca 82 dibaca
Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD. Foto: Sadam/ MUI Digital
Bagikan:

JAKARTA, MUI Digital-- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD memberikan tanggapan atas aspirasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong agar perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT)  dimasukkan sebagai tindak pidana di Indonesia.

Prof Mahfud menilai, pandangan dan ketegasan sikap MUI tersebut merupakan hal yang wajar dalam koridor dakwah serta penegakan moral. Namun, untuk menjadikannya sebagai norma hukum positif yang mengikat secara nasional, MUI diminta aktif memperkuat narasi publik guna membangun kesepakatan bersama. 

"Soal LGBT, ya silakan itu sebagai pandangan Majelis Ulama (MUI). Tetapi dulu sudah ada kan rancangan itu, dan tantangan atau penolakan dari sebagian masyarakat juga ada. Tinggal bagaimana Majelis Ulama (MUI) itu meyakinkan publik," ujar Mahfud seusai Sidang Pleno XV Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026) malam.

Pakar hukum tata negara ini menjelaskan bahwa tata hukum di Indonesia dibentuk melalui proses kompromi politik dan sosial. 

Aturan pidana tidak lahir begitu saja, melainkan hasil dari resultante, yakni titik temu atau kesepakatan dari berbagai elemen bangsa.

Prof Mahfud membandingkan kondisi Indonesia dengan negara lain seperti Rusia, yang telah memberlakukan larangan dan sanksi tegas terhadap aktivitas LGBT karena adanya konsensus hukum nasional di negara tersebut.

Lebih lanjut, Prof Mahfud menekankan bahwa durasi dan dinamika pembentukan UU di Indonesia sangat bergantung pada sejauh mana sebuah isu bisa diterima oleh mayoritas publik dan pembuat kebijakan di DPR.

Oleh karena itu, Prof Mahfud menyarankan agar MUI bersama elemen civil society Islam terus mengawal isu ini dengan argumen yang kuat serta pendekatan persuasif.

"Kalau di Indonesia sampai sekarang belum bisa berlaku hukum itu, karena memang belum disepakati. Hukum itu kan resultante. Kalau memang diperlukan oleh Majelis Ulama, supaya disampaikan lagi sebagai usul resultante baru dalam pemberlakuan hukum tentang itu," tegas Prof Mahfud.