Lewati ke konten utama
Minggu, 26 Juli 2026 / 11 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Soal Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD Dukung MUI: Sudah Ada di UU Tinggal Dijalankan

2 menit baca 277 dibaca
Mahfud MD
Mahfud MD berjabat tangan dengan Ketum MUI, KH M Anwar Iskandar seusai menyampaikan materi Sidang Pleno XV Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026) malam. Sadam/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Mahfud menegaskan desakan MUI tersebut sejatinya bukan dorongan untuk membuat norma hukum baru, melainkan bentuk desakan agar regulasi yang sudah lama berlaku di Indonesia benar-benar dieksekusi secara nyata.

"Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar,” ujar Mahfud saat diwawancarai seusai Sidang Pleno XV Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026) malam.

Baca juga: Berkaca dari Rusia, Mahfud Sebut Pemidanaan LGBT Bisa Berlaku dengan Syarat...

“Untuk tindak pidana korupsi, ancaman hukuman mati itu sudah ada sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," kata dia menambahkan. 

Pakar hukum tata negara tersebut menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh MUI dalam KUII harus dipahami sebagai dorongan korektif atas minimnya ketegasan penegakan hukum di Tanah Air.

Mahfud menjelaskan, aturan mengenai pidana mati bagi koruptor pada kondisi tertentu, seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah memiliki payung hukum yang sah dan selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Baca juga: Pemerintah Dorong KUII VIII Perkuat Ekonomi Syariah Jadi Motor Pertumbuhan Nasional

Mahfud menambahkan, ketegasan ini sangat krusial terutama bagi tindak pidana korupsi skala besar (extraordinary crime) yang dilakukan secara sengaja dan berdampak luas bagi kemaslahatan masyarakat.

Untuk merealisasikan dorongan tersebut tanpa menimbulkan kesewenang-wenangan, Mahfud mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk merumuskan petunjuk teknis atau penyesuaian parameter yang jelas mengenai kriteria koruptor yang layak dijatuhi hukuman mati.

Mahfud mencontohkan, hukuman maksimal ini bisa difokuskan pada koruptor kelas kakap dengan nilai kerugian negara yang sangat menyolok, misalnya di atas Rp100 miliar, serta dilakukan secara sadar, bukan karena kelalaian administratif.

"Sikap Majelis Ulama (MUI) ini adalah rekomendasi agar hukum yang ada itu diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat semacam penyelarasan tentang ukuran dan batasannya," kata Mahfud.