Lewati ke konten utama
Sabtu, 18 Juli 2026 / 3 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Sinergi Kebijakan Fiskal, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Wujudkan Keadilan Sosial

3 menit baca 95 dibaca
1000520399
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital--Hubungan antara zakat dan pajak di Indonesia tidak seharusnya diposisikan sebagai dua kewajiban yang saling bersaing. Sebaliknya, kedua instrumen tersebut harus berjalan beriringan guna melengkapi satu sama lain demi mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang digelar di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).

Kegiatan yang mengusung tema: Pengurangan Pajak Secara Penuh (Tax Credit) Peluang dan Tantangan ini digelar oleh atas kolaborasi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Alquran, dan Lazismu.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Bisa Memperkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat

Menurut Singgih, Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki potensi zakat yang luar biasa. Jika dikelola secara optimal dan diintegrasikan ke dalam sistem perpajakan nasional, khususnya melalui skema tax credit (pengurang pajak terutang), maka dampaknya akan langsung terasa pada penguatan ekonomi umat.

"Gagasan ini tentu menarik untuk didiskusikan karena memiliki potensi meningkatkan kepatuhan berzakat sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional," ujar Singgih. 

Saat ini, regulasi di Indonesia sebenarnya sudah mengakomodasi pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), selama disalurkan melalui BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang disahkan pemerintah.

Baca juga: Cegah Double-Tax, DSN MUI Perjuangkan Zakat Perusahaan Bisa Langsung Jadi Pembayar Pajak

Namun, Singgih menilai sudah saatnya Indonesia mengkaji kemungkinan penerapan mekanisme yang lebih progresif, yaitu beralih ke skema tax credit. Dengan skema ini, zakat tidak lagi sekadar memotong nominal penghasilan sebelum dipajak, melainkan langsung diperhitungkan sebagai pengurang nominal pajak yang terutang.

Singgih membeberkan sedikitnya ada tiga peluang besar yang menjadi pertimbangan mengapa integrasi ini dapat mewujudkan keadilan sosial. 

Pertama, integrasi zakat dalam sistem perpajakan dapat meningkatkan sinergi antara instrumen keagamaan dan kebijakan fiskal negara.

"Kedua, kebijakan tersebut berpotensi mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi sehingga tata kelola zakat menjadi semakin akuntabel, transparan, dan profesional," lanjutnya. 

Ketiga, optimalisasi penghimpunan zakat dapat memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penanggulangan bencana yang selama ini menjadi bagian penting dari pembangunan nasional.

Kendati menawarkan peluang besar, Singgih mengingatkan bahwa penerapan skema tax credit ini memerlukan kajian yang sangat komprehensif karena menghadang beberapa tantangan yang tidak ringan.

Tantangan tersebut meliputi aspek harmonisasi regulasi agar tidak menciptakan ketidakpastian hukum, serta aspek fiskal di mana pemerintah harus cermat menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara.

Selain itu, kesiapan digitalisasi sistem yang terintegrasi antara otoritas perpajakan dengan Bazbas/LAZ, serta konsistensi keterbukaan tata kelola lembaga zakat juga menjadi kunci utama penentu kepercayaan publik.

Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI memandang penguatan tata kelola ini harus dikaji secara objektif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, praktisi, hingga organisasi kemasyarakatan Islam.

"Harapannya, integrasi zakat dan perpajakan bukan sekadar memberikan insentif fiskal, tetapi mampu menciptakan ekosistem yang lebih adil, meningkatkan kepatuhan masyarakat, memperkuat pengelolaan zakat nasional, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat," kata Singgih.