Lewati ke konten utama
Sabtu, 29 Agustus 2026 / 16 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Sidang Bahtsul Masail NU Bahas Integrasi Zakat dan Pajak Lewat Skema Tax Credit

2 menit baca 127 dibaca
LBM
Mubahatsah yang berlangsung di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026). Foto: Istimewa
Bagikan:

Jombang, MUI Digital— Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah menggelar sidang secara intensif untuk membahas persoalan fiskal negara dalam perspektif hukum fikih Islam. 

Mubahatsah yang berlangsung di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026) ini diwarnai dinamika dan perdebatan hangat di antara para muktamirin.

Pembahasan ini merujuk pada keputusan Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2025 di Jakarta. 

Dalam keputusan tersebut, NU secara tegas merekomendasikan agar pemerintah memprioritaskan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor non-pajak, khususnya melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai penopang utama pendapatan nasional.

Baca juga: Pleno Tatib dan LPJ Rampung, Muktamar Ke-35 NU Lanjut Sidang Komisi

Suasana sidang kian tajam saat forum membedah batasan kewajiban warga negara atas hartanya. Salah satu perumus sidang, KH Yazid, memaparkan pandangan hukum agama terkait kontribusi finansial masyarakat di luar zakat.

"Namun yang perlu diperhatikan di sini, kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. Misalnya, untuk membebaskan tawanan perang, memberi makan orang yang kelaparan, serta tindakan pertolongan dan penyelamatan," terang KH Yazid merujuk pada kitab Tuhfatul Ahwadzi karya Imam al-Mubarakfuri.

Baca juga: Muktamar ke-35 NU Utamakan Semangat Kekiaian, Kebersamaan, dan Persaudaraan

Selain menyoroti sumber utama pendapatan negara, para peserta sidang juga beradu argumentasi mengenai wacana integrasi zakat dan pajak melalui skema tax credit.

Pembahasan ini berangkat dari prinsip dasar Islam, di mana negara memegang tanggung jawab penuh memungut zakat dari kelompok mampu untuk disalurkan kepada kaum miskin. 

Melalui pembahasan ini, para muktamirin berupaya merumuskan tata kelola fiskal negara yang selaras antara ajaran agama dan hukum konstitusi guna mewujudkan keadilan sosial.