Sekjen MUI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat, Bukan Disalahgunakan
Jakarta, MUI Digital — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa uang rakyat harus dikelola secara amanah dan dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Persoalan tata kelola keuangan negara menjadi salah satu pembahasan utama dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Sekretaris Jenderal MUI, Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A., mengatakan, pembahasan utama dalam kongres bermula dari persoalan moral bangsa dan etika penyelenggaraan negara.
"Ketua Umum sudah menyinggung soal moral bangsa dan etika penyelenggaraan negara," ujarnya.
Menurut Buya Amirsyah, isu tersebut memiliki berbagai turunan yang akan dibahas secara mendalam selama kongres berlangsung, mulai dari persoalan korupsi hingga tata kelola program pemerintah.
Baca juga: KUII VIII Usung Misi "Ulama Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat"
"Turunannya antara lain soal korupsi, tata kelola MBG, dan tata kelola Koperasi Merah Putih," imbuhnya.
Buya Amirsyah menuturkan, hasil pembahasan kongres akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan perbaikan kebijakan.
"Kongres akan merekomendasikan kepada pemerintah langkah-langkah yang harus dilakukan," katanya.
Buya Amirsyah menegaskan, MUI tidak ingin melihat adanya penyalahgunaan dana yang berasal dari masyarakat.
"Kita tidak mau ada masalah dalam tata kelola maupun penyalahgunaan uang rakyat," tegasnya.
Menurutnya, prinsip pengelolaan anggaran harus berpihak kepada kepentingan masyarakat.
"Uang rakyat itu dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat," tandasnya.
Selain tata kelola keuangan negara, Buya Amirsyah mengatakan KUII VIII juga membahas penyusunan regulasi mengenai LGBT.
"LGBT ini sudah dibahas oleh satu tim, yakni RUU LGBTQ," ujarnya.
Baca juga: Ketum MUI Dorong KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Tolak Praktik LGBT
Buya menjelaskan, baik naskah akademik maupun rancangan undang-undangnya telah selesai disusun. Selanjutnya, dokumen tersebut akan memasuki tahap uji publik sebelum disampaikan kepada pemerintah dan lembaga legislatif.
"Naskah akademik dan RUU-nya sudah selesai dibahas," jelasnya.
"Dalam kongres ini akan dilakukan uji sahih atau uji publik," lanjutnya.
Setelah itu, kata Buya Amirsyah, hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah, MPR, dan DPR untuk dibahas lebih lanjut.
"Kita minta agar ini dibahas karena merupakan bagian dari ancaman nonmiliter sesuai Perpres 111," katanya.
Kongres juga memberikan perhatian terhadap perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Amirsyah menilai teknologi tersebut harus dimanfaatkan secara bijak dan tetap berada dalam kendali manusia.
"Soal AI, tadi sudah ada MoU," ujarnya.
Menurutnya, AI tidak boleh dijadikan satu-satunya rujukan dalam pengambilan keputusan.
"Kita jangan menjadikan AI sebagai semata-mata rujukan," katanya.
Buya Amirsyah menegaskan, masyarakat harus mampu mengendalikan teknologi agar memberikan manfaat yang optimal.
"AI harus dimanfaatkan secara positif, sedangkan dampak negatifnya harus dihindari dan dicegah," pungkasnya.