Lewati ke konten utama
Jumat, 23 Oktober 2026 / 12 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Prof Ni’am Tekankan Pentingnya Sosialisasi Empat Fatwa Terbaru DSN-MUI
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Asrorun Ni’am Sholeh, dalam acara Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Foto: MUI Digital/Fitri
Berita

Prof Niam Dorong Inovasi Pengelolaan Zakat Harus Tetap Berjalan Beriringan Kepatuhan Syariah

Prof Niam Dorong Inovasi Pengelolaan Zakat Harus Tetap Berjalan Beriringan Kepatuhan Syariah

/ 12 Jumadil Awal 1448 H 3 menit baca 69 dibaca

Jakarta, MUI Digital--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menekankan pentingnya keseimbangan antara inovasi teknologi dan manajemen dengan kepatuhan syariah (shariah compliance) dalam pengelolaan dana zakat di Indonesia.

Menurutnya, sejauh apa pun inovasi dan modernisasi dilakukan oleh lembaga pengelola zakat, seluruh prosesnya tidak boleh keluar dari koridor dan batasan hukum Islam.

Prof Niam, begitu akrab disapa, menjelaskan bahwa zakat berbeda dengan ranah muamalah maliyah pada umumnya. Prof Niam menjelaskan, zakat tergolong sebagai ibadah mahdlah yang memiliki aturan dan batasan keagamaan yang sangat spesifik dan rinci (Quyud).

Oleh sebab itu, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan bahwa  kebebasan melakukan inovasi dalam zakat tidak seluas transaksi ekonomi komersial yang berprinsip dasar 'segalanya boleh kecuali ada dalil yang melarang'.

​"Inovasi-inovasi di dalam pengelolaan zakat, baik pada saat penghimpunan (fundraising) hingga distribusi, merupakan bagian dari tuntutan untuk mengoptimalkan pengelolaan. Tetapi karena masalah zakat ini adalah masalah ibadah mahdlah, maka kuyud-nya atau pembatasannya lebih besar. Sehingga inovasi yang dilakukan harus berbanding lurus dengan kepatuhan-kepatuhan syariah yang sudah diatur," tegas Prof Niam. 

Mengutip analogi dari praktisi perzakatan, Prof Niam mengibaratkan pengembangan zakat seperti mengendarai kendaraan yang membutuhkan keseimbangan antara pedal gas dan rem. Menurutnya, inovasi seperti penggunaan teknologi blockchain, platform digital, hingga mekanisme pembayaran berbasis kartu (card system) memang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Namun, pengawasan syariah berfungsi sebagai rem yang menjaga agar kendaraan tersebut tetap berada di jalur yang aman. ​"Antara gas dan rem perlu seimbang. Inilah prinsip keadilan. Jangan ngegas saja lalu lupa rem. Asal inovasi saja yang penting pengumpulannya banyak, itu tidak boleh. Niat baik saja tidak cukup dalam pengelolaan zakat," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat. 

Prof Niam juga menyinggung beberapa kekeliruan pemahaman di lapangan, seperti pengalokasian dana amil. Banyak lembaga yang menganggap bahwa amil secara otomatis berhak mengambil porsi maksimal seperdelapan dari total pengumpulan tanpa mempertimbangkan efisiensi kerja. 

Padahal, secara syariat hak amil didasarkan pada imbalan atas jasa kerja profesional (muqabilul ujrah bil ijarah). Jika sebuah lembaga menghimpun dana besar namun menghabiskan hingga 80 persen untuk operasional seperti gaji dan sewa kantor dengan alasan hak amil, hal itu dinilai sebagai bentuk inefisiensi dan ketidakadilan (zalim) terhadap muzaki maupun mustahik.

Untuk memastikan inovasi berjalan beriringan dengan kaidah fikih, Prof Niam menegaskan vitalnya peran kolaborasi antara manajemen Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS tidak hanya bertugas melakukan formalitas pengawasan administrasi, melainkan turut mengawal agar implementasi inovasi teknologi dan strategi pengumpulan tidak melanggar ketentuan asnaf, syarat muzaki, maupun keabsahan penyaluran.

​"Di sinilah pentingnya konsolidasi dan kolaborasi antara keahlian manajemen modern dan pengawasan syariah. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah di lembaga amil zakat adalah untuk memastikan kepatuhan syariahnya, sementara fatwa MUI menjadi katup pemutus ketika ada perbedaan pandangan fikih di tengah dinamika masyarakat," tegasnya.

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads