Lewati ke konten utama
Jumat, 23 Oktober 2026 / 12 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh dalam IACFS. Foto: Istimewa
Berita

Ketua MUI Prof Niam Ingatkan Semangat Keadilan dalam Pengelolaan Zakat

Ketua MUI Prof Niam Ingatkan Semangat Keadilan dalam Pengelolaan Zakat

/ 12 Jumadil Awal 1448 H 2 menit baca 70 dibaca

Jakarta, MUI Digital--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk senantiasa menjaga semangat keadilan dalam mengelola dana zakat.

Hal tersebut disampaikan Prof Niam saat membuka secara resmi Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyoroti bahaya inefisiensi dan inefektivitas dalam manajemen zakat yang berpotensi mencederai rasa keadilan, khususnya bagi para penerima manfaat (mustahik). 

Prof Niam mengingatkan jangan sampai operasional lembaga zakat justru menghabiskan porsi dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu. 

​"Jangan sampai pada saat kita memperoleh harta kelolaan zakat yang seharusnya didistribusikan optimal kepada mustahik, ternyata untuk kepentingan pengelolaannya jauh lebih besar daripada distribusinya," tegas Prof Niam. 

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan, pernah ditemukan kasus di salah satu lembaga amil zakat di mana biaya iklan, proses pengelolaan, hingga pembiayaan sumber daya manusia (manpower) membengkak tak terkendali. Menurutnya, pemborosan seperti itu tidak hanya tidak efisien, tetapi juga berisiko mengarah pada tindakan kezaliman.

​"Secara zahir mungkin aspek syariahnya terpenuhi, tetapi rasa keadilannya tercederai. Hak masyarakat khususnya mustahik bisa terkurangi hanya gara-gara persoalan inefisiensi dan inefektivitas di dalam pengelolaan," lanjutnya.

Prof Niam ini menekankan bahwa lembaga amil zakat seharusnya berfungsi sebagai pemudah hubungan antara pembayar zakat (muzaki) dan penerima zakat (mustahik), bukan sebaliknya menjadi penghambat yang menggerogoti dana kelolaan.

Oleh karena itu, Prof Niam mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari manajemen, pengawas syariah, regulator, hingga eksekutor di lapangan untuk membangun komitmen bersama demi kemaslahatan umat.

​"Ada tiga prinsip utama yang harus dipegang: pertama, tata kelola yang benar; kedua, efisien dan efektif; serta ketiga, optimal dalam mewujudkan kemaslahatan," kata Prof Niam.

Acara pembukaan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid, Wakil Ketua Baznas RI KH Zainut Tauhid Sa'adi, Wasekjen MUI Bidang Ekonomi Syariah KH Bukhori Muslim, Wasekjen MUI Bidang Kajian KH Ali M Abdillah, serta jajaran pimpinan Komisi Fatwa MUI.

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads