Muntada Sanawi DPS LAZ 2023, Ketua MUI Dorong Dana Zakat untuk Bantu Palestina
Sadam Al Ghifari
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH Asrorun Niam Sholeh mendorong agar sebagian penyaluran dana zakat digunakan untuk membantu Palestina.
Hal disampaikan oleh Kiai Niam dalam Muntada Sanawi ketiga Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat (LAZ) 2023 yang digelar oleh Komisi Fatwa MUI di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).
"Bagaimana mengoptimalkan kemaslahatan? Penyaluran zakat untuk kepentingan kemaslahatan harus yang terdekat. Kalau untuk kepentingan pengecualian, ada komunitas yang jauh dan lebih membutuhkan atau lebih maslahat, apalagi dalam kebutuhan mendesak, maka ini diprioritaskan," jelas Kiai Niam.
Kiai Niam mengatakan, penyaluran zakat kepada Palestina termasuk Asmat Fi sabilillah.
"Karena ini di dalam kondisi perang, kepentingan itu MUI akan melaksanakan kepentingan fundraising kepada saudara kita di Palestina," sambungnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan bahwa zakat merupakan bagian dari ibadah. Oleh karena itu, pengelola zakat harus patuh pada prinsip syariah, juga berkomitmen untuk menyalurkannya kepada kemaslahatan.
"Prinsip dasar ibadah haram, tidak boleh inisiasi, inovasi, kecuali ada dalil-dalil yang menunjukkan dan mengaturnya. Ada kemaslahatan yang harus dituju, dua dimensi ini harus berjalan seiring," pungkasnya. (Sadam/Angga)