Apa yang Dimaksud Kepentingan Nasional dalam Diplomasi? Ini Penjelasan Dubes Yuli
Apa yang Dimaksud Kepentingan Nasional dalam Diplomasi? Ini Penjelasan Dubes Yuli
Jakarta, MUI Digital – Diplomasi merupakan instrumen penting bagi suatu negara untuk mencapai dan mempertahankan kepentingan nasional melalui hubungan dengan negara lain.
Hal tersebut disampaikan dalam pemaparan materi Wakil Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI), Yuli Mumpuni Widarso pada Pelatihan Diplomasi Islam Wasatiyah Tingkat Dasar yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sabtu (26/9/2026).
Dalam pemaparannya, Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Aljazair atau akrab disapa ibu dubes Yuli menjelaskan bahwa politik luar negeri merupakan kebijakan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri, sedangkan diplomasi menjadi strategi atau taktik yang digunakan untuk mencapai kepentingan tersebut.
“Diplomasi itu adalah the art to negotiate, the art to represent, the art to achieve our interest,” kata dia menjelaskan.
Dia menekankan bahwa kepentingan nasional (national interest) menjadi pertimbangan utama setiap negara dalam menjalankan politik luar negeri.
Dalam konteks Indonesia, kata dia, kepentingan nasional tersebut salah satunya berkaitan dengan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pertimbangan paling tinggi adalah kepentingan nasional,” ujarnya sembari menjabarkan bahwa kepentingan nasional adalah national interest, survival, the protection of physical, political, and cultural identity.
Menurutnya, kepentingan nasional kemudian didukung oleh power atau kemampuan suatu negara untuk memengaruhi pihak lain maupun perkembangan suatu peristiwa.
Kekuatan tersebut, kata dia, tidak hanya berupa sumber daya yang bersifat fisik, tetapi juga dapat berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, geografi, hingga kemampuan teknologi dan inovasi.
Dubes Yuli menjelaskan, diplomasi dilakukan setelah suatu negara menentukan kepentingan nasional dan kebijakan luar negerinya. Dia mengambil pengalaman Indonesia pada masa awal kemerdekaan sebagai contoh.
Menurutnya, Indonesia menggunakan diplomasi untuk memperjuangkan pengakuan atas kemerdekaan sekaligus memperjelas posisi dan kepentingan Indonesia di tengah hubungan dengan negara lain.
“Dari kepentingan nasional kita baru punya negarakan hubungan. Di situ baru kita mengeluarkan kebijakan luar negeri, dan strategi dan taktiknya yang kita sebut diplomasi,” tutur dia.
Dia juga membedakan diplomasi yang menggunakan pendekatan kekuatan dengan diplomasi yang mengedepankan daya tarik. Pendekatan melalui daya tarik dikenal sebagai soft power diplomacy, sedangkan penggunaan tekanan atau kekuatan disebut hard power diplomacy.
Dalam perkembangannya, kata dia, diplomasi tidak hanya dilakukan melalui hubungan bilateral antarpemerintah. Jalurnya berkembang menjadi regional, multilateral, bahkan minilateral dan inter-regional.
“Aktor yang terlibat juga semakin luas, tidak hanya pemerintah, tetapi mencakup organisasi nonpemerintah dan masyarakat sipil,” ujar dia.
Lebih lanjut, Dubes Yuli juga menyinggung pengalaman Indonesia dalam memperkenalkan karakter Islam Indonesia di dunia internasional.
Dia mengisahkan pengalaman ketika Indonesia menghadapi situasi pascatragedi Bom Bali 2001–2002. Saat itu, Indonesia disebutnya perlu menjelaskan kepada masyarakat internasional mengenai karakter Islam Indonesia yang rahmatan lil ‘alamin, moderat, pluralis, dan kompatibel dengan demokrasi.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah dan ulama. Sejumlah tokoh Muslim Indonesia dilibatkan untuk menyampaikan perspektif mengenai Islam Indonesia ke berbagai negara dan lingkungan akademik.
“Tidak mungkin kami dari Kementerian Luar Negeri keliling dunia menjelaskan tentang Islam di Indonesia. Mereka satu, tidak mau dengar, karena diplomat yang ngomong pastilah jualan. Tapi kami menggandeng para ulama,” tuturnya.
Menurutnya, pola kolaborasi tersebut merupakan contoh multi-track diplomacy, yakni keterlibatan aktor pemerintah dan nonpemerintah dalam agenda diplomasi.
Selain itu, Dubes Yuli menjelaskan perkembangan peran masyarakat dalam diplomasi. Selain public diplomacy, saat ini dikenal pula istilah citizen diplomacy, yakni keterlibatan warga atau tokoh masyarakat dalam membentuk opini publik dan memberikan pengaruh terhadap kebijakan.
“Yang bisa dilakukan oleh masyarakat kita sekarang adalah citizen diplomacy, creating public opinion, to pressure the government,” katanya.
Dia menilai perkembangan tersebut membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam isu-isu internasional.
Menurutnya, diplomasi tidak lagi hanya menjadi ruang eksklusif para diplomat, tetapi dapat melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui jalur masing-masing.
Dubes Yuli juga menjelaskan bahwa agenda diplomasi mengalami perkembangan. Jika sebelumnya diplomasi banyak berkaitan dengan perdagangan dan wilayah, agenda kontemporer turut mencakup isu demokratisasi, hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan, dan berbagai persoalan nonkonvensional lainnya.
Dalam pemaparannya, ia turut menekankan posisi nilai kemanusiaan dalam politik luar negeri Indonesia. Menurutnya, dasar politik luar negeri Indonesia dapat dilihat dari Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pembukaan UUD 1945.
Dia mencontohkan sikap Indonesia terhadap persoalan Palestina. Menurutnya, dukungan terhadap Palestina tidak semata-mata didasarkan pada faktor keagamaan, tetapi juga pada prinsip universal untuk menghapus penjajahan dan mewujudkan keadilan.
“Kita membantu Palestina bukan karena Islam saja. Tapi lebih kepada karena penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.
Dia menambahkan, prinsip tersebut sejalan dengan amanat Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia. Karena itu, diplomasi Indonesia menurutnya tidak hanya berkaitan dengan kepentingan nasional, tetapi juga memiliki dimensi kemanusiaan dan kontribusi terhadap perdamaian dunia.