Lewati ke konten utama
Minggu, 30 Agustus 2026 / 17 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Muktamar ke-35 NU Rekomendasikan Evaluasi Koperasi Desa, Ini Alasannya

2 menit baca 230 dibaca
Ilustrasi Nahdlatul Ulama (NU)
Ilustrasi bendera Nahdlatul Ulama (NU)- Photo by Mufid Majnun on Unsplash
Bagikan:

Jombang, MUI Digital— Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menaruh perhatian serius terhadap penguatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Hal itu terungkap dalam sidang Pleno Pengesahan Hasil Sidang Komisi Rekomendasi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Muktamar ke-35 NU menetapkan rekomendasi strategis terkait tata kelola koperasi di tingkat desa dan komunitas.

Rekomendasi tersebut dibacakan oleh perwakilan Komisi Rekomendasi, Ahmad Suaedy, di hadapan ribuan muktamirin peserta sidang pleno sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi sebagai keputusan rekomendasi Muktamar.

Ahmad Suaedy menyampaikan bahwa pemberdayaan ekonomi rakyat perlu dilakukan melalui koperasi berbasis komunitas yang inklusif dan berdaya saing.

Baca juga: Pleno Muktamar ke-35 NU Putuskan Hukum Komersialisasi DNA, Chip Otak, dan Bitcoin

Hal ini juga menjadi respons terhadap berbagai program ekonomi pemerintah yang sedang hangat dibicarakan di publik, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam paparannya, NU mendesak pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan Koperasi Merah Putih.

Evaluasi tersebut harus mengembalikan prinsip utama koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong.

"Agar rakyat tidak hanya menjadi objek pasar, melainkan menjadi pemilik, pelaku, sekaligus penerima manfaat utama pembangunan ekonomi," ujar Ahmad Suaedy, saat membacakan draf rekomendasi di arena persidangan.

Baca juga: Sidang Bahtsul Masail Rekomendasikan Muktamar NU Tolak Penggunaan Dana Pendidikan untuk MBG

Oleh karena itu, NU merekomendasikan agar orientasi Koperasi Desa Merah Putih diubah dari yang semula berpendekatan administratif-teknis menjadi berbasis komunitas masyarakat.

Dengan perubahan pendekatan ini, kelompok tani, UMKM, pesantren, hingga komunitas ekonomi rakyat lainnya dapat terintegrasi menjadi bagian utama dari ekosistem koperasi desa.

Selain Koperasi Desa, rekomendasi Muktamar ke-35 NU juga menyoroti pentingnya afirmasi pemerintah terhadap koperasi pesantren.

Pemerintah diminta memberikan dukungan konkret berupa kemudahan regulasi, permodalannya, pendampingan, hingga akses terhadap program ekonomi nasional.

Langkah ini penting agar pesantren dapat menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat secara optimal sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ahmad Suaedy menambahkan bahwa pembentukan dan pengembangan koperasi desa tidak boleh diseragamkan secara kaku oleh pemerintah. 

"Pemerintah memberi kesempatan kepada koperasi-koperasi itu berdasarkan potensi di daerah masing-masing. Tidak seragam, agar tumbuh berkembang dari bawah," tegasnya.

Melalui pengembangan berbasis potensi lokal ini, koperasi desa diharapkan mampu memberikan kontribusi besar bagi kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta memiliki daya saing yang kuat di tengah kompetisi kekuatan ekonomi besar lainnya.