JAKARTA, MUI.OR.ID— Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa vaksin kanker serviks NusaGard dari PT Bio Farma hukumnya halal. Penetapan ini diputuskan melalui sidang Komisi Fatwa MUI.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda kepada MUIDigital, Rabu (5/11/2025) usai sidang di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.
"Komisi Fatwa MUI telah menetapkan status kehalalan vaksin NusaGard dalam sidang Komisi Fatwa MUI pada 5 November 2025," kata Kiai Miftahul Huda.
Kiai Miftahul Huda menjelaskan penetapan status kehalalan vaksin NusaGard ini setelah mengkaji secara mendalam dari aspek syar'i.
Selain aspek syar'i, lanjutnya, Komisi Fatwa MUI juga mengkaji vaksin NusaGard setelah mendengarkan penjelasan hasil audit dari lembaga pemeriksa halal.
"Untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat halal oleh BPJPH," lanjut Kiai Miftah. (Sadam, ed: Muhammad Fakhruddin)