MUI Ingatkan Kembali Kriteria MABIMS, Ajak Masyarakat Ikuti Isbat Pemerintah
A Fahrur Rozi
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
Jakarta, MUIDigital — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, mengimbau umat Islam untuk merayakan Idul Fitri sesuai dengan hasil Sidang Isbat, menyusul potensi perbedaan penetapan 1 Syawal tahun ini.
Ia menegaskan, perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriyah, baik melalui hisab maupun rukyatul hilal. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak saling memaksakan kehendak satu sama lain.
“Jangan dipaksa orang semuanya harus 20, sebagaimana orang yang mau lebaran 20, jangan dipaksa ke tanggal 21. Kalau nanti pengen sepakat, sepakatin dulu metodenya dan itu berkenaan dengan keyakinan kita,” ujarnya dalam keterangan yang diterima MUIDigital pada Kamis (19/3/2026).
Baca juga: Kutip Fatwa Nomor 2 Tahun 2004, Ketua MUI Jelaskan Kedudukan Hasil Sidang Isbat
Imbauan ini disampaikan seiring belum terpenuhinya kriteria imkan rukyah di wilayah Indonesia. Berdasarkan perhitungan falak, tinggi hilal di seluruh Indonesia belum mencapai batas minimal 3 derajat. Bahkan, posisi tertinggi di Aceh hanya sekitar 2,51 derajat dengan elongasi 6,1 derajat.
Sementara itu, kriteria imkan rukyah yang disepakati mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Dengan kondisi tersebut, kemungkinan besar hilal tidak dapat dirukyat secara valid, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan dalam penetapan Idul Fitri.
Menurut hitungan falaknya, seluruh Indonesia tidak sampai 3 derajat. Yang paling tinggi di Aceh itu cuma 2,51 derajat. Elongasinya 6,1, sementara ketentuan kriterianya minimal Imkan Rukyah, bulan bisa dilihat kalau di atas 3 derajat, lalu elongasinya minimal 6,4 derajat," ujarnya.
Baca juga: Besok, Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dalam konteks ini, Kiai Cholil juga mengingatkan agar pemerintah tetap berpegang pada kesepakatan metode yang telah disetujui bersama, termasuk dalam kerangka MABIMS, tanpa memaksakan keseragaman yang tidak memiliki dasar yang kuat.