“Kami berharap Pemerintah dan DPR menginisiasi terbitnya undang-undang sebagai perangkat hukum perlindungan masyarakat dari Islamofobia dan fobia terhadap perbedaan-perbedaan lainnya,” tegasnya saat membacakan rekomendasi Forum Diskusi Terpumpun (FGD) bertajuk “Islamofobia: Tantangan Dunia Islam” yang diselenggarakan oleh Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI) MUI pada Kamis (17/4/2025) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa Islamofobia dan radikalisme adalah dua ancaman besar terhadap perdamaian dan harmoni kemanusiaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya MUI dalam menindaklanjuti dua resolusi penting PBB yang mendorong langkah konkret untuk mengatasi Islamofobia secara global.
Prof Noto menekankan bahwa Islamofobia kerap dipicu oleh narasi ketakutan dan disinformasi yang dilekatkan pada Islam dan umatnya.
“Islamofobia dan radikalisme agama adalah dua sisi mata uang yang sama. Keduanya melahirkan diskriminasi dan menjadi penghalang utama dalam mewujudkan perdamaian serta harmoni antarmanusia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Sudarnoto menjelaskan bahwa isu keamanan sering dijadikan pintu masuk untuk menciptakan ketakutan terhadap Islam.
“Pintu masuk untuk menjatuhkan Islam biasanya soal keamanan, karena mereka yang membenci Islam biasanya menimbulkan situasi teror dan ketakutan,” tambahnya.