MUI Dorong Adanya UU Ketahanan Keluarga, Jadi Benteng Hadapi Krisis Moral
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia mendorong lahirnya Undang-Undang (UU) Ketahanan Keluarga sebagai payung hukum nasional.
Regulasi ini dinilai mendesak sebagai benteng terakhir bangsa dalam menghadapi hantaman krisis moral, tekanan sosial-ekonomi, dan infiltrasi budaya global yang kian mengkhawatirkan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr Siti Marifah, di sela-sela kegiatan Workshop Penyusunan Buku Panduan Bimbingan Pranikah Bagi Remaja yang digelar di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Dia menyebut, saat ini Indonesia sudah masuk dalam kategori darurat ketahanan keluarga. Gempuran kondisi sosial-ekonomi dan pengaruh global nyata-nyata mengancam unit terkecil masyarakat kita.
“Jika keluarga runtuh, maka runtuh pula fondasi sebuah bangsa," ujar Siti Marifah di hadapan peserta workshop yang digelar bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tersebut.
Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini memaparkan bahwa potret generasi muda Indonesia saat ini berada di antara dua kutub ekstrem yang sama-sama mengkhawatirkan.
Baca juga: Ketua Baznas RI: Ketahanan Keluarga Benteng Utama Hadapi Krisis Moral
Di satu sisi, dinamika global memicu pergeseran cara pandang yang membuat angka pernikahan merosot tajam.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pernikahan di Indonesia pada tahun 2023 hanya menyentuh 1,57 juta, angka terendah dalam lebih dari satu dekade terakhir.
Tren menunda pernikahan, memilih selibat, hingga keputusan tidak memiliki anak (childfree) kian marak diadopsi.
Namun di kutub ekstrem lainnya, Indonesia masih dihadapkan pada tingginya angka pernikahan usia muda akibat faktor budaya dan tekanan ekonomi. Kondisi ini dinilai paradoksal sekaligus menjadi alarm keras bagi ketahanan nasional.
Dia mengungkapkan, anak-anak yang menikah dini umumnya masuk ke gerbang rumah tangga tanpa kesiapan psikologis, emosional, maupun ekonomi yang matang.
Akibatnya, kata dia, berujung fatal yaitu angka perceraian melonjak, dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pun ikut tinggi karena mereka tidak pernah mendapatkan bimbingan pranikah.
Dia menjelaskan, kerapuhan institusi keluarga ini diperkuat oleh data Kementerian Agama RI serta Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tahun 2024/2025.
Data tersebut menunjukkan fakta mencengangkan bahwa sekitar 60 persen kasus perceraian di Indonesia justru terjadi pada usia pernikahan dini, yakni 1 hingga 5 tahun pertama.
Faktor dominan yang melatarbelakangi runtuhnya rumah tangga baru ini meliputi perselisihan yang terus-menerus, lemahnya kualitas komunikasi antar-pasangan, tekanan ekonomi, serta ketidaksiapan mental dalam memikul tanggung jawab domestik.
Melihat kedaruratan tersebut, MUI menegaskan imbauan moral saja tidak lagi cukup. Dibutuhkan intervensi negara yang konkret berupa regulasi setingkat undang-undang untuk menyinkronkan kebijakan hulu ke hilir terkait perlindungan dan pemberdayaan keluarga.
Sebagai langkah preventif sekaligus kontribusi nyata sebelum UU tersebut terealisasi, KPRK MUI menginisiasi penyusunan Buku Panduan Bimbingan Pranikah Bagi Remaja melalui workshop yang berlangsung pada 4-5 Juni 2026 ini.
Mengusung tema "Membangun Keluarga Sakinah untuk Generasi Masa Depan", buku panduan ini diproyeksikan menjadi kompas edukasi bagi remaja agar memiliki pemahaman komprehensif sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.
Siti Marifah menambahkan, hasil dari workshop penyusunan panduan ini tidak akan berhenti di atas kertas, melainkan menjadi agenda strategis nasional yang akan dibawa ke panggung utama umat Islam.
"Alhamdulillah program ini bisa kita laksanakan,” ujar dia.
Dia menambahkan, sinergi KPRK MUI dan Baznas dalam menyusun buku panduan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menuju Kongres Umat Islam Indonesia yang akan dilaksanakan pada Juli mendatang.
“Kita ingin membawa solusi konkret untuk menyelamatkan generasi masa depan bangsa," tutur dia.