Lewati ke konten utama
Sabtu, 25 Juli 2026 / 10 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

MUI akan Terbitkan Fatwa ZIS untuk Bantu Biaya Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan

2 menit baca 94 dibaca
JKN NTB
Pimpinan MUI dalam kegiatan Tasbih JKN yang digelar BPJS Kesehatan di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (23/7/2026). Foto: Dok Istimewa
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menerbitkan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 tentang Hukum Penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Langkah strategis ini dirancang untuk membantu pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi para pekerja rentan dan kelompok masyarakat tidak mampu di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menyebut pentingnya dukungan ZIS untuk menjamin akses kesehatan kelompok masyarakat miskin dan informal, seperti guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, hingga pekerja informal berpenghasilan rendah.

Dia menekankan, ketentuan penggunaan dana ZIS untuk BPJS ini diperuntukkan khusus bagi mereka yang benar-benar tidak mampu. 

Baca juga: MUI Minta Pembayaran Zakat Diakui Langsung Sebagai Pajak: Umat Jangan 'Double Tax'

“Ini adalah bentuk dukungan nyata agar pemanfaatan dana ZIS berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," ujar Buya Amirsyah dalam acara Tasbih  JKN yang digelar BPJS Kesehatan di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (23/7/2026).

Dia menjelaskan, untuk mengukur kemampuan masyarakat, sistem pembayaran iuran bertumpu pada dua konsep yakni ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP). 

Bagi kelompok pekerja rentan yang memiliki keterbatasan dari sisi ATP, kehadiran dukungan dana ZIS menjadi jaring pengaman agar mereka tetap memperoleh perlindungan kesehatan tanpa membebankan finansial keluarga.

Baca juga: Ketum MUI Dorong KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Tolak Praktik LGBT

Selain menyiapkan fatwa ZIS, Buya Amirsyah juga mendorong perluasan implementasi BPJS Kesehatan berbasis syariah di berbagai daerah, termasuk NTB. Saat ini, layanan BPJS Syariah baru beroperasi secara terbatas di Provinsi Aceh.

Dalam skema BPJS Syariah, terdapat dua akad utama yang membedakannya dengan sistem konvensional yakni akad wakalah bi al-ujrah dan akad tabarru'. 

"Prinsip utamanya adalah yang sehat menolong yang sakit. Dengan semangat ta'awun ini, kita wujudkan umat sehat, bangsa kuat, dan negara berdaulat," kata Buya Amirsyah.