Menag: Sidang Isbat Sarana Musyawarah dan Menjaga Persatuan Umat
Sadam Al Ghifari
Penulis
Azharun N
Editor
Jakarta, MUI Digital-- Menteri Agama RI KH Nasaruddin Umar mengungkapkan mengenai urgensinya pelaksanaan Sidang Isbat yang digelar oleh Kementerian Agama RI.
Nasaruddin mengatakan, Sidang Isbat digelar untuk menjadi sarana musywarah dan upaya menjaga persatuan umat dalam penetuan awal bulan kamariah.
"Terutama yang berkaitan dengan ibadah dan hari raya besar Islam yang menyangkut kepentingan umat secara luas, negara memfasilitasi melalui penyelenggaraan sidang isbat sebagai bentuk keterlibatan _ulil amri_ (pemerintah)," kata Menag dalam Konferensi Pers Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2026).
Turut mendampingi Menag adalah Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI KH Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, dan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Regulasi ini menegaskan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional. Selain itu, ada juga fatwa MUI no 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah.
"Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya," tandas Menag.