Komisi X DPR RI: Penyebaran LGBT Termasuk Ancaman Nonmiliter, Regulasi Tidak Boleh Setengah Hati
JAKARTA, MUI Digital – Presiden Prabowo Subianto menertibkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara di tengah ramainya kasus Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang menuai kontroversi di tengah Masyarakat
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Karmila Sari, menilai pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait LGBT dengan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi pijakan bahwa ancaman terhadap bangsa tidak hanya berasal dari aspek militer, tetapi juga dari dimensi sosial, budaya, hingga ideologi.
Karmila mengatakan, Perpres tersebut memuat kebijakan mengenai ancaman nonmiliter yang harus diantisipasi negara.
Ia menyebut penyebaran berbagai paham yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai bangsa, termasuk LGBT, harus menjadi perhatian pemerintah.
"Sudah ada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Di situ disampaikan mengenai ancaman nonmiliter yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi. Karena itu jangan sampai penyebaran paham-paham tersebut menjadi budaya baru di Indonesia," kata Karmila dalam wawancara, Ahad (12/7/26).
Menurutnya, keberadaan regulasi yang lebih tegas menjadi penting agar upaya pencegahan tidak berhenti pada sebatas larangan, melainkan disertai konsekuensi hukum yang jelas.
"Kalau tegas ini pasti kaitannya dengan konsekuensi. Jadi bukan hanya pelarangan saja, tetapi harus ada ketegasan dalam arti konsekuensi ataupun sanksi apabila penyebaran itu dilakukan ataupun dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang mendukung hal tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikaan bahwa Indonesia memiliki nilai sosial, budaya, dan kehidupan beragama yang harus tetap dijaga.
Karena itu, dia berharap regulasi yang sedang didorong mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah preventif terhadap penyebaran berbagai paham yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia.