Lewati ke konten utama
Minggu, 4 Oktober 2026 / 22 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Singgih
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko (kedua kanan) dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) yang digelar di Klaten, Jawa Tengah, Ahad (4/10/2026). Foto: Istimewa
Berita

Komisi VIII DPR dan UIN Raden Mas Said Dorong Pendidikan Inklusif di Madrasah

Komisi VIII DPR dan UIN Raden Mas Said Dorong Pendidikan Inklusif di Madrasah

/ 22 Rabiul Akhir 1448 H 4 menit baca 350 dibaca

Klaten, MUI Digital-Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mendorong penguatan pendidikan inklusif di lingkungan madrasah. 

Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) yang digelar di Klaten, Jawa Tengah, Ahad  (4/10/2026).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan, madrasah menghadapi tantangan pendidikan yang semakin kompleks. 

Selain persoalan pendidikan inklusif, madrasah juga dihadapkan pada perkembangan teknologi, penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), hingga persoalan perundungan di lingkungan pendidikan.

“Pendidikan di lingkungan Kemenag seperti halnya pendidikan umum lainnya," ujar Singgih. 

Dia menyebut madrasah menghadapi permasalahan terkait pendidikan inklusif, tantangan dalam penggunaan aplikasi kecerdasan buatan, hingga praktik perundungan di sekolah.

"Fenomena ini menuntut peningkatan kapasitas para guru dan pemangku kepentingan pendidikan,” kata dia.

Menurut Singgih, berbagai tantangan tersebut harus direspons melalui peningkatan mutu layanan pendidikan, pemerataan akses, penguatan karakter berbasis nilai keagamaan, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. 

Dia menegaskan, tujuan pendidikan di lingkungan Kemenag harus tetap selaras dengan tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

“Ringkasnya, tujuan pendidikan di lingkungan Kemenag adalah membentuk manusia seutuhnya atau insan kamil yang memiliki keseimbangan antara kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan sosial,” kata Singgih.

Dalam konteks pendidikan inklusif, Singgih mendorong madrasah menciptakan lingkungan belajar yang membuat setiap anak merasa diterima dan dihargai.

Menurutnya, pendidik harus memiliki kepekaan terhadap kebutuhan setiap peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas.

Dia menambahkan, para pendidik harus memiliki kepekaan terhadap kebutuhan masing-masing peserta didik. Pastikan fasilitas madrasah secara bertahap semakin mudah diakses oleh anak dengan disabilitas. 

"Dan yang tidak kalah penting, bangun komunikasi yang baik antara madrasah dan orang tua,” tuturnya.

Singgih juga mengatakan Komisi VIII DPR RI terus memperjuangkan dukungan anggaran bagi peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik pada 2027. 

Salah satunya melalui upaya peningkatan insentif, yang saat ini masih dalam proses pembahasan dan perjuangan anggaran.

Pihaknya di Komisi VIII sedang memperjuangkan peningkatan anggaran untuk insentif tenaga pendidik. Besarannya masih dalam proses pembahasan, dan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus kesejahteraan para pendidik.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, Khumaidin, yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, pendidikan inklusif harus dibarengi dengan perubahan pola pikir dan budaya pelayanan di lingkungan madrasah. 

Menurut dia, setiap peserta didik harus mendapatkan layanan pendidikan yang menyenangkan dan berkualitas tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi mereka.

“Memberikan layanan yang menyenangkan bagi semua pihak membutuhkan perubahan mindset dan budaya dalam melayani anak-anak kita. Pola piker pendidik juga harus diubah, bahwa melayani siapa pun harus memiliki empati, seolah-olah yang kita layani adalah anak kita sendiri,” ujar Khumaidin.

Dia berharap pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan Ngopi tidak berhenti sebagai materi seminar, tetapi diterapkan dalam praktik pembelajaran di madrasah. 

“Setelah mendapatkan ilmu, harus dipraktikkan dan dilaksanakan di sekolah kita. In ahsantum ahsantum li anfusikum. Jika kita berbuat baik, maka kebaikan itu kembali kepada diri kita sendiri. Karena itu, siapa pun anak didik kita, harus kita layani dengan baik,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Pengarah kegiatan Ngopi sekaligus Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Mas Said, Prof Fauzi Muharom mewakili Rektor UIN Raden Mas Said, Prof Toto Suharto mengatakan, pendidikan inklusif merupakan pendekatan yang memastikan seluruh anak, termasuk anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan belajar dalam lingkungan pendidikan yang sama dengan dukungan layanan sesuai kebutuhannya.

“Pendidikan inklusif bukan hanya tentang menerima peserta didik dengan berbagai kondisi, tetapi juga tentang membangun sistem pembelajaran yang mampu menghargai perbedaan kemampuan, karakter, latar belakang, serta kebutuhan setiap individu,” ujar Fauzi menukil kebijakan Rektor UIN Raden Mas Said.

Fauzi mengatakan, pemerintah telah memberikan perhatian terhadap pelaksanaan pendidikan inklusif. Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu.

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahund 2009 tentang Pendidikan Inklusif yang mendorong penyelenggaraan pendidikan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti pembelajaran di sekolah atau madrasah reguler. 

“Dalam lingkungan madrasah, kebijakan tersebut juga diperkuat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui komitmen penguatan madrasah yang inklusif, ramah anak, dan berorientasi pada pemenuhan hak peserta didik,” kata Fauzi.

Menurutnya, madrasah perlu menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari diskriminasi dan kekerasan sekaligus mampu memberikan layanan sesuai kebutuhan peserta didik. 

“Madrasah didorong untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari diskriminasi, kekerasan, serta mampu memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan peserta didik," kata dia. 

BAGIKAN: