Hikmah Kiai Ni'am: Pernikahan Bukan Muamalah Biasa, Melainkan Kontrak Berdimensi Ibadah
Hikmah Kiai Ni'am: Pernikahan Bukan Muamalah Biasa, Melainkan Kontrak Berdimensi Ibadah
Jakarta, MUI Digital--Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa pernikahan dalam Islam bukanlah sekadar hubungan perikatan atau muamalah biasa. Prof Niam, begitu akrab disapa, menegaskan bahwa pernikahan merupakan wujud kontrak suci yang memiliki dimensi ibadah sangat kuat di dalamnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menjelaskan bahwa prinsip dasar hukum fikih untuk pernikahan sangat berbeda dengan aktivitas muamalah sehari-hari.
"Kita bisa verifikasi, di dalam Islam, pernikahan itu sebagai wujud kontrak yang memiliki dimensi ibadah. Namanya akad, ya akad, kontrak untuk mengokohkan ikatan. Tetapi ini berbeda dengan akad atau perikatan dalam aktivitas muamalah biasa," ujar Prof Niam kepada MUI Digital, di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Prof Niam membeberkan bahwa dalam kaidah umum muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya (al-aslu fil mu'amalah al-ibahah). Namun, khusus dalam konteks pernikahan dan hubungan suami istri, berlaku kaidah fikih yang bersifat spesifik dan mengikat.
"Khusus untuk perkawinan, sekalipun masuk kategori hubungan antarmanusia, ia bersifat spesifik karena memiliki dimensi ibadah yang sangat kuat. Hukum asalnya adalah haram (al-aslu fil boud'i at-tahrim) sampai terlaksananya akad nikah yang sah," tegasnya.
Karena tingginya dimensi ibadah dalam pernikahan, Prof Niam mengingatkan pentingnya menguasai ilmu fikih munakahat sejak persiapan awal melalui pranata lamaran (khitbah). Menurutnya, lamaran berfungsi sebagai sarana saling mengenal, namun tetap tidak menghalalkan hubungan layaknya suami istri sebelum akad diucapkan.
Prof Niam juga menambahkan bahwa kesucian ibadah pernikahan harus ditopang oleh kesamaan pondasi dasar antara calon suami dan istri, terutama terkait visi hidup dan keyakinan.
"Pernikahan bertujuan menyatukan dua orang untuk mencapai sakinah, mawaddah, wa rahmah. Karena tujuannya adalah ibadah, maka hal paling prinsipil dalam membangun bahtera rumah tangga adalah kesamaan visi, misi, ideologi, dan terutama soal agama," tuturnya.