Lewati ke konten utama
Kamis, 1 Oktober 2026 / 19 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh dalam IACFS. Foto: Istimewa
Berita

Prof Asrorun Niam Imbau Umat Islam Cermat Pahami Hukum Sebelum Melangkah ke Pernikahan

Prof Asrorun Niam Imbau Umat Islam Cermat Pahami Hukum Sebelum Melangkah ke Pernikahan

/ 18 Rabiul Akhir 1448 H 2 menit baca 152 dibaca

Jakarta, MUI Digital--Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengimbau seluruh umat Islam agar lebih cermat mempelajari dan memahami hukum fikih munakahat secara mendalam sebelum memutuskan untuk melangkah ke jenjang pernikahan.

Menurutnya, pemahaman fikih pernikahan sangat krusial karena nikah tidak sekadar ikatan muamalah biasa, melainkan memiliki dimensi ibadah yang sangat kuat.

​"Di dalam Islam, pernikahan adalah kontrak yang memiliki dimensi ibadah sangat kuat. Berbeda dengan muamalah biasa yang prinsip dasarnya semua boleh kecuali yang dilarang (al-aslu fil mu'amalah al-ibahah), dalam perkawinan berlaku hukum asal spesifik yaitu haram sampai adanya akad nikah yang sah (al-aslu fil boud'i at-tahrim)," ujar Prof Niam kepada MUI Digital, di Jakarta, Rabu  (30/9/2026. 

Untuk menjaga kesucian ikatan pernikahan, Prof Niam menyoroti pentingnya membekali diri dengan ilmu syariat sejak tahap persiapan atau peminangan (khitbah). Pembekalan ini mencakup pemahaman aturan-aturan teknis agama, seperti tata cara lamaran yang benar hingga batasan hukum terkait wanita yang berada dalam masa iddah.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mencontohkan ketentuan Surah Al-Baqarah ayat 235 mengenai larangan melamar secara terbuka kepada wanita yang ditinggal wafat suaminya dalam masa iddah (4 bulan 10 hari). Dalam kondisi tersebut, Islam hanya membolehkan isyarat atau sindiran (ta'ridh), tanpa ikatan akad maupun kebolehan layaknya pasangan suami istri.

​"Pranata sebelum akad nikah seperti khitbah atau lamaran hadir untuk saling mengenalkan calon. Di sinilah pentingnya ilmu. Khitbah boleh, tetapi tetap tidak menghalalkan hubungan sebelum adanya akad nikah. Aturan-aturan fikih seperti ini wajib dipahami oleh setiap Muslim dan Muslimah," tegasnya.

Selain pemahaman hukum teknis, Pengasuh Pondoo Pesantren An-Nahdlah ini juga menekankan pentingnya mencari titik temu dan kesamaan prinsipil sebelum membina rumah tangga. 

Menurutnya, kesamaan agama, visi, misi, dan ideologi merupakan pondasi paling mendasar untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

​"Pernikahan bertujuan untuk ibadah. Maka, harus dicari titik-titik kesamaan yang paling banyak. Hal paling prinsipil dalam membangun bahtera rumah tangga adalah menyatukan visi, misi, serta ideologi, terutama dalam hal agama," tuturnya.

BAGIKAN: