Lewati ke konten utama
Minggu, 12 Juli 2026 / 26 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Komisi III Sepakat Bentuk Panja Awasi Kasus Korupsi Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 menit baca 91 dibaca
Komisi 3
Ketua Komisi lll DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara I DPR RI, Sabtu (11/7/26). Foto: istimewa
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital – Komisi III DPR RI resmi mengambil langkah pengawasan dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum merespons kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, Keputusan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI dalam konferensi pers yang menyoroti perkembangan penanganan perkara serta pengunduran diri Jampidsus.

Dalam pernyataannya, Komisi III menegaskan bahwa DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat Indonesia yang memiliki tugas konstitusional di bidang penegakan hukum, memandang perlu untuk menegaskan beberapa hal, khususnya terkait pengunduran diri Jampidsus Saudara Febri,” ujar Ketua Komisi lll DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara I DPR RI, Sabtu (11/7/26).

Sebagai tindak lanjut, Komisi III secara resmi membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum dengan dasar kewenangan konstitusional dan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Pasal 108 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, dengan ini membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung,” kata Habiburokhman menjelaskan.

Baca juga: Ketum MUI: Koruptor Harus Dihukum Mati, Jangan Berlindung di Balik HAM!

Dalam pernyataannya, Ketua Komisi III DPR RI ini menekankan bahwa pengunduran diri Jampidsus tidak boleh menghambat proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.

DPR akan memastikan proses hukum tetap berjalan melalui mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Dia menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkeadilan hukum dengan membentuk tim pengawas, yaitu Panja (Panitia Kerja).

Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan ataupun menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, DPR meminta Kejaksaan Agung segera membentuk tim penyidik independen untuk menangani dugaan perkara yang melibatkan F A tim penyidik tersebut juga harus dipastikan steril dari oknum-oknum yang memiliki keterkaitan denga neks Jampidsus F A.

Baca juga: Sekjen MUI: Hukuman Mati Koruptor Sepadan dengan Kerusakan yang Dialami Rakyat

"Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan Saudara F A, yang terdiri dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan Saudara FA," tuturnya.

 “Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," kata dia menambahkan.