Lewati ke konten utama
Senin, 19 Oktober 2026 / 8 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, membuka Ijtima Tsanawi VI di Hotel Tavia Cempaka Putih, Jakarta. Foto: Alwi Mabarun / MUI Digital
Berita

Ketua MUI Prof Niam: Fatwa MUI Pastikan Pengelolaan Zakat Tepat Syariah dan Berprinsip Keadilan

Ketua MUI Prof Niam: Fatwa MUI Pastikan Pengelolaan Zakat Tepat Syariah dan Berprinsip Keadilan

/ 8 Jumadil Awal 1448 H 2 menit baca 62 dibaca

Jakarta, MUI Digital--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan pentingnya peranan fatwa MUI sebagai pedoman utama kepatuhan syariah untuk memastikan pengelolaan dana zakat berjalan tepat syariah sekaligus menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Prof Niam menyoroti tantangan tata kelola lembaga zakat yang kerap terjebak pada persoalan inefisiensi dan inefektivitas operasional. Menurutnya, pemborosan biaya pengawasan, promosi, hingga manpower yang melebihi porsi distribusi dapat mencederai rasa keadilan dan mengurangi hak para mustahik.

​"Secara zahir aspek syariahnya mungkin terpenuhi, tetapi rasa keadilannya tercederai. Hak masyarakat, khususnya mustahik, bisa terkurangi hanya gara-gara persoalan inefisiensi dan inefektivitas di dalam pengelolaan," ujar Prof Niam saat membuka secara resmi Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat Nasional di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menekankan bahwa niat baik saja tidak cukup dalam mengelola dana umat. Karena zakat masuk dalam kategori ibadah mahdlah, sehingga tata cara pengelolaannya telah ditentukan secara rinci dan wajib berlandaskan prinsip keadilan (wadh’u asy-syai’ fi mahallihi).

Oleh karena itu, Prof Niam menegaskan bahwa fatwa MUI hadir sebagai benteng pengawasan syariah agar fungsi intermediasi lembaga zakat tidak justru menjadi penghambat yang menggerogoti hak mustahik.

​"Satu: benar tata kelola. Dua: efisien dan juga efektif. Tiga: optimal di dalam mewujudkan kemaslahatan. Inilah tugas kita di dalam komunitas yang menyatukan antara manajemen dengan pengawasan syariah," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah ini. 

Kegiatan pembukaan Muntada Sanawi VI ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid, Wakil Ketua Baznas RI KH Zainut Tauhid Sa'adi, Wasekjen MUI Bidang Ekonomi Syariah KH Bukhori Muslim, Wasekjen MUI Bidang Kajian KH Ali M Abdillah, serta jajaran pimpinan Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pengawas Syariah. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads