Lewati ke konten utama
Sabtu, 17 Oktober 2026 / 6 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Sudarnoto
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Pro Sudarnoto Abdul Hakim. Foto: Junaidi/ MUI Digital
Berita

Ketua MUI Minta Pemerintah Azerbaijan Kaji Ulang Kebijakan Pelarangan Jilbab Pelajar

Ketua MUI Minta Pemerintah Azerbaijan Kaji Ulang Kebijakan Pelarangan Jilbab Pelajar

/ 6 Jumadil Awal 1448 H 2 menit baca 76 dibaca

JAKARTA, MUI Digital — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah Azerbaijan mencabut kebijakan pelarangan penggunaan jilbab  bagi pelajar muslim di Azerbaijan dan menghormati hak warga negara dalam menjalankan ajaran agama yang diyakini.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan keprihatinan atas kebijakan pelarangan penggunaan jilbab bagi muslimah di Azerbaijan.

Prof Noto menilai, kebijakan yang membatasi penggunaan jilbab perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia, kebebasan beragama, serta penghormatan terhadap hak-hak pribadi warga negara.

Menurutnya, kebijakan pemerintah semestinya mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dengan memberikan ruang bagi setiap warga untuk menjalankan keyakinan agamanya tanpa diskriminasi.

“Saya menyatakan keprihatinan atas pelarangan penggunaan jilbab bagi muslimah di Azerbaijan. Mengapa pemerintah Azerbaijan ikut-ikutan India dan beberapa negara Eropa lainnya melarang jilbab,” ujar Sudarnoto kepada MUI Digital, Sabtu (17/10/2026).

Ia juga menilai, pembatasan tersebut berpotensi memperkuat kekhawatiran terhadap praktik Islamofobia, terutama apabila kebijakan yang diambil justru membatasi ekspresi keagamaan umat Islam.

Guru Besar UIN Jakarta ini  mengingatkan, upaya melawan Islamofobia telah menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Karena itu, ia berharap pemerintah Azerbaijan mempertimbangkan ulang  kebijakannya dengan mengedepankan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kebebasan beragama.

“Tindakan Islamofobia (anti-Islam) ini menurut saya tidak sejalan dengan sikap PBB yang telah menyatakan ‘lawan Islamofobia’. Di samping itu, juga bertentangan dengan prinsip keharusan menjaga dan melindungi hak-hak personal dan kebebasan beragama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof Noto  menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menghormati dan melindungi hak warga negara dalam menjalankan ajaran agama yang diyakini. 

Menurutnya, kebijakan publik tidak semestinya merusak prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan beragama.

Ia berharap, pemerintah Azerbaijan menunjukkan sikap yang ramah, empatik, dan menghormati muslimah yang mengenakan jilbab sebagai bagian dari pelaksanaan keyakinan agama mereka.

Melalui Kedutaan Besar Azerbaijan untuk Indonesia, Prof Noto secara khusus meminta agar aspirasi tersebut disampaikan kepada pemerintah Azerbaijan.

“Karena itu, melalui Kedutaan Besar Azerbaijan untuk Indonesia, saya meminta betul agar mencabut larangan bagi muslimah untuk mengenakan jilbab. Tunjukkan sikap ramah, empati, dan respek kepada warga muslimah,” ujarnya.

Ia kembali berharap Duta Besar Azerbaijan untuk Indonesia dapat meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah negaranya agar kebijakan terkait penggunaan jilbab ditinjau kembali dengan mengedepankan penghormatan terhadap kebebasan beragama dan hak-hak warga negara.

Sebelumnya, Kabinet Menteri Azerbaijan menetapkan perubahan aturan seragam sekolah pada 21 September 2026 melalui Keputusan Nomor 309.

Kebijakan tersebut melarang penggunaan unsur pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan seragam atau prinsip sekularisme dalam pendidikan. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads