Ketua MUI Bidang Fatwa Ajak Masyarakat Jangan Beli Produk yang tidak Halal
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital— Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal.
Hal ini menanggapi kabar adanya kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), salah satunya, produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am ini kepada MUI Digital, Sabtu (21/2/2026).
Prof Ni'am mengingatkan secara tegas kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.
Prof Ni'am menerangkan, prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya.