Jika Vape Terbukti Mengandung Narkotika, Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi rencana pelarangan vape di Indonesia. Hal ini karena Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan kandungan zat etomidate, yakni obat bius, dalam beberapa sampel vape yang diuji.
Menurut BNN, peredaran narkotika melalui vape berkembang sangat cepat. Hingga saat ini, BNN telah mengidentifikasi sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di Indonesia.
Sekertaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan jika vape terbukti mengandung narkotika, maka semua ulama sepakat hukum vape adalah haram.
"Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, itu malah tidak lagi menjadi perdebatan ulama, tapi namanya narkotika itu kan termasuk khamar. Dan semua ulama sepakat bahwa khamar itu adalah haram," kata Kiai Miftah kepada MUI Digital, di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Komisi Fatwa MUI mendorong BNN melakukan langkah-langkah strategis dan tepat guna penelitian atau penyelidikan terhadap kandungan vape.
Komisi Fatwa MUI menegaskan, jika vape terbukti terdapat kandungan narkotika, maka status hukumnya jelas menjadi haram dan tidak lagi menimbulkan perdebatan pandangan di kalangan ulama.
Jika dalam vape terbukti mengandung narkotika, Komisi Fatwa MUI juga mendorong adanya tindaklanjut dengan langkah regulatif yang lebih tegas melalui jalur regulasi.