Hari Kelima Operasional Haji, Kemenhaj Kembali Peringatkan Bahaya Haji Ilegal
Sanib
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi memasuki hari kelima operasional. Hingga 24 April 2026, sebanyak 56 kelompok terbang (kloter) dengan total 22.051 jamaah haji Indonesia telah diberangkatkan ke Arab Saudi.
Dari jumlah tersebut, 17.747 jamaah yang tergabung dalam 45 kloter telah tiba di Madinah dan mulai menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya penawaran haji non-prosedural, seperti keberangkatan tanpa antre atau tanpa pendaftaran resmi.
“Perlu kami tegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujar Maria dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4/2026).
Dia menambahkan, Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali hingga 10 tahun.
Baca juga: Shalawat Badar Sambut Jamaah Haji Kloter Pertama di Madinah, Diiringi Syukur dan Suka Cita
Sebagai langkah pengawasan, Kemenhaj telah membentuk satuan tugas khusus penanganan jamaah haji non-prosedural yang bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan pihak imigrasi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah hingga 25 April 2026, sebanyak 13 warga negara Indonesia dengan visa non-prosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu, Medan.