Ketua Ganas Annar MUI, Titik Haryati mengatakan bahwa penyalahguna narkoba masih berhak atas kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendorong dan mendukung lembaga rehabilitasi narkoba agar terus beroperasi, salah satunya dengan bantuan yang diberikan oleh Ganas Annar kepada 7 lembaga rehabilitasi narkoba di Jakarta.
“Rehabilitasi sudah ada di UU, mau tidak mau ya harus dilaksanakan. Upaya akan terus dilakukan oleh Ganas Annar supaya ini tidak mandul,” ucapnya dalam kegiatan Implementasi Bantuan Layanan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna narkoba, Jakarta (6/3/2024).
Dana bantuan rehabilitasi yang disalurkan okeh Ganas Annar merupakan dana kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI) sebesar 125 juta rupiah. Dana ini selanjutnya akan dibagikan kepada 7 lembaga Rehabilitasi narkoba, yakni :
Inabah 2 Putri
Yakita
Rumah Peka
Balarenik