Lewati ke konten utama
Rabu, 22 Juli 2026 / 7 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Dihadiri Menteri HAM Natalius Pigai, Multaqo’ Da’i MUI Dorong Penguatan Dakwah Berperspektif HAM

2 menit baca 86 dibaca
0c2d4781-dac9-4203-94d3-c7febbbc9a53
Bagikan:

JAKARTA, MUI Digital-- Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Pembukaan Multaqo’ Dai di Aula Buya Hamka, Jakarta, Rabu (22/7/2026). 

Pertemuan yang dihadiri langsung oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ini, menjadi momentum penting untuk mendorong penguatan dakwah Islam yang berperspektif HAM Konstitusional di Indonesia.

Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa dialog antara ulama, dai, dan pemerintah sangat krusial dalam memperluas wawasan para pendakwah. 

Langkah ini dinilai strategis untuk merawat toleransi, menjaga kebebasan beragama, serta mencegah ujaran kebencian (hate speech) dan diskriminasi di tengah masyarakat.

“Pertemuan ulama dan dai ini penting untuk mengembangkan wawasan para dai agar memiliki perspektif HAM Konstitusional dalam berekspresi, kebebasan beragama, serta larangan diskriminasi dan ujaran kebencian,” ujar Buya Amirsyah saat membuka acara tersebut.

Dalam arahannya, Sekjen MUI menyampaikan bahwa pada dasarnya prinsip-prinsip HAM Universal, seperti hak untuk hidup, sangat sejalan dengan nilai-nilai Islam. 

Hal ini juga telah ditegaskan dalam Deklarasi Kairo 1990 oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang menjadikan syariat Islam sebagai rujukan utama pelaksanaan HAM agar selaras dengan nilai-nilai keagamaan.

Namun, Buya Amirsyah mengingatkan bahwa penerapan HAM di Indonesia tidak boleh diartikan secara liberal tanpa batas seperti di dunia Barat, melainkan harus dipahami dalam koridor hukum dan konstitusi negara.

“HAM Universal yang dipahami di dunia Barat tanpa batas harus kita maknai dalam perspektif HAM secara konstitusional, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.

Pasal tersebut mengatur kewajiban setiap individu untuk menghormati hak asasi orang lain demi mewujudkan ketertiban dan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Melalui Multaqo’ Dai ini, MUI berharap tercipta sinergi yang harmonis antara dakwah Islam dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. 

Keseimbangan antara HAM dan Kewajiban Asasi Manusia (KAM) diyakini akan menciptakan suasana dakwah yang sejuk, kondusif, serta mampu mendorong kemajuan peradaban bangsa yang berdaulat.