Di Gedung MPR, MUI Gelar Sosialisasi SEMA tentang Petunjuk Hakim Adili Pernikahan Beda Agama
Azharun N
Penulis
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud menyampaikan, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 merupakan sesuatu yang dibutuhkan.
Karena dalam SEMA tersebut, kata Kiai Marsudi, merupakan ikhtiar bersama untuk mencari sebuah kebaikan melalui ajaran agama yang sudah menjadi hukum positif.
"Ya memang demikian, seluruh agama saya yakin menginginkan yang sama. Dalam SEMA itukan ajaran yang disepakati juga oleh seluruh majelis-majelis agama. Yang diharapkan oleh majelis-majelis agama, tidak hanya Islam," ujarnya.
Sementara itu, Wasekjen MUI, KH Ikhsan Abdullah menyebut bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2023 bisa menjadi acuan semua pihak, termasuk pengadilan ketika membahas tentang pernikahan beda agama.
"Ya, yang namanya nikah harus sah menurut agama dan kepercayaannya," paparnya.
Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto hadir dalam kegiatan ini. Ia mengatakan, pertemuan ini digelar untuk mengantisipasi narasi yang memperbolehkan pernikahan beda agama.