Dalam Sidang Isbat, PP Persis Ungkap Tradisi Penentuan Awal Bulan Kamariah Didasarkan Dua Aspek Utama
Sadam Al Ghifari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
Jakarta, MUI Digital--Perwakilan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Syarief Ahmad Hakim, menjelaskan bahwa dalam tradisi Persis, penentuan awal bulan kamariah selalu didasarkan pada dua aspek utama, yaitu aspek syar’i dan aspek astronomi. Ia menegaskan bahwa dinamika penentuan awal bulan Hijriah merupakan hasil integrasi antara pendekatan fikih dan astronomi, dengan keputusan akhir tetap menunggu sidang isbat pemerintah.
Syarief menerangkan, pada aspek fikih, pembahasan dilakukan oleh Dewan Hisbah yang menetapkan dasar hukum penentuan awal bulan. Sementara itu, aspek astronomi dilaksanakan oleh Dewan Hisab dan Rukyat yang bertugas menghitung serta mengimplementasikan keputusan tersebut secara ilmiah.
“Dalam praktiknya, kedua aspek ini berjalan beriringan. Dewan Hisbah menetapkan dasar hukumnya, sedangkan Dewan Hisab dan Rukyat menguatkan melalui perhitungan astronomis,” jelasnya dikutip dari laman Kemenag, Kamis (19/3/2026).
Baca juga: Negara MABIMS Kompak, Tetapkan Awal Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026
Ia juga mengungkapkan bahwa perbedaan antara Persis dan pemerintah dalam penentuan awal bulan sempat terjadi sejak 2012, terutama karena perbedaan kriteria yang digunakan saat itu. Namun demikian, Persis memiliki ketentuan internal bahwa penetapan awal bulan tetap mengikuti ulil amri, yakni pimpinan organisasi.
“Keputusan yang diambil tetap mempertimbangkan otoritas pimpinan, dan dalam praktiknya kami berupaya menjaga keselarasan dengan keputusan pemerintah agar tidak menimbulkan perbedaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Terkait perkembangan kriteria global, ia menambahkan bahwa Persis tetap berpegang pada prinsip ikhtilaf al-mathali’ atau perbedaan wilayah terbit hilal. Prinsip ini menjadi dasar dalam menyikapi berbagai pendekatan penentuan kalender Hijriah, termasuk wacana kalender global tunggal.
Baca juga: Mengenal Kriteria Hilal MABIMS, Standard Penentuan Awal Bulan Hijriyah Pemerintah Indonesia
Dalam pemaparan data astronomi, disebutkan bahwa posisi hilal menjelang akhir Ramadan tahun ini belum sepenuhnya memenuhi parameter visibilitas yang ditetapkan, khususnya dari sisi elongasi. Karena itu, pendekatan penyempurnaan bulan atau istikmal menjadi salah satu rujukan dalam pengambilan keputusan internal.