Belajar dari Komitmen Pemda Bali dalam Sertifikasi Halal Gratis 200 UMK
Junaidi
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID—Sertifikasi halal menjadi langkah untuk meningkatkan nilai tambah terhadap suatu produk. Hal ini disadari oleh pemerintah daerah Bali sehingga bersama LPPOM MUI melakukan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK di daerah wisata.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Bangli, Bali melakukan fasilitasi sertifikasi halal gratis untuk 200 usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Bangli, Bali.
Seremonial penyerahan sertifikat halal dilakukan pada 5 Maret 2024 lalu di Gedung Wantilan Selatan, Desa Penglipuran, Bali.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengungkapkan apresiasi atas kepedulian pemerintah daerah di Bali, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Bangli, terhadap pelaku UMK. Menurutnya, sertifikasi halal memiliki dua fungsi.