Lewati ke konten utama
Minggu, 26 Juli 2026 / 11 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Baznas Dorong Terwujudnya 'Satu Data Mustahik Nasional' Demi Ketepatan Sasaran Zakat

2 menit baca 77 dibaca
3ba6c38e-12f2-4277-93b0-b780cc367c37
Bagikan:

JAKARTA, MUI Digital-- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mendorong terwujudnya integrasi Data Tunggal Mustahik Nasional demi memastikan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah tepat sasaran. 

Langkah strategis ini ditempuh guna meminimalisasi potensi tumpang tindih penerima bantuan serta memastikan setiap rupiah zakat tersalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak (asnaf).

Wakil Ketua Baznas RI, KH Zainut Tauhid Sa'adi, menegaskan bahwa ketepatan sasaran merupakan syarat sah dalam pendayagunaan zakat. 

Untuk mencapai akurasi tersebut, Baznas mengintegrasikan basis data internal Sistem Manajemen Informasi Baznas (SIMBA) dengan berbagai basis data penanggulangan kemiskinan milik pemerintah.

"Kami menyandingkan data internal SIMBA dengan data pemerintah, mulai dari DTKS, data P3KE, Regsosek, hingga arah menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendekatannya adalah penyaluran berbasis by name, by address, sehingga penerima manfaat terverifikasi hingga tingkat individu," ujar Kiai Zainut Tauhid dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026). 

Guna menghindari terjadinya penerima ganda maupun adanya wilayah miskin yang terlewat, Baznas memperkuat koordinasi dengan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi di seluruh Indonesia. 

Visi jangka panjang dari sinergi ini adalah melahirkan satu ekosistem data kemiskinan dan muzaki yang terintegrasi secara nasional.

Meski demikian, Baznas menyampaikan catatan kritis bahwa proses penyelarasan data nasional masih menghadapi berbagai hambatan teknis maupun legal di lapangan.

"Perlu kami sampaikan catatan yang jujur: kualitas dan aksesibilitas data lintas lembaga masih menjadi kendala teknis dan legal yang nyata. Ini kami perlakukan sebagai agenda perbaikan yang terus berjalan, bukan sesuatu yang sudah selesai," ungkapnya.

Selain pembenahan data, Baznas menekankan bahwa ketepatan sasaran juga harus diimbangi dengan formulasi program yang sesuai kondisi mustahik. Penyaluran zakat konsumtif (karitatif) tetap dipertahankan bagi kelompok rentan yang tidak dapat diberdayakan, seperti lansia, disabilitas berat, dan korban bencana. 

Sementara bagi masyarakat usia produktif, Baznas menyalurkan bantuan modal yang disertai pendampingan berkelanjutan agar mereka dapat bertransformasi menjadi muzaki.

Buya Zainut mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Muslim untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar dampak sosialnya terukur dan didukung oleh validasi data yang akuntabel.

"Tunaikanlah zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dan LAZ yang berizin. Zakat yang kecil bila ditunaikan sendiri-sendiri, akan menjadi kekuatan besar bila dihimpun bersama untuk mengangkat martabat sesama, dengan penjagaan yang Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI," ungkapnya.