Arab Saudi Batasi Akses Masuk Makkah Jelang Haji, Ini Imbauan Kemenhaj RI
Sanib
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital- Kementerian Haji (Kemenhaj) mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyampaikan imbauan ini menyusul langkah Pemerintah Arab Saudi yang setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji.
Ichsan mengatakan, llangkah ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan menjelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga.
"Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal. selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.
Ichsan mengimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya jamaah umrah dan calon jamaah haji, untuk:
1. Mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi
2. Tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi