Sinergitas Perguruan Tinggi dan MUI Sumut Perkuat Ekosistem Wajib Halal 2028
Sinergitas Perguruan Tinggi dan MUI Sumut Perkuat Ekosistem Wajib Halal 2028
Medan, muisumut.or.id, 20 Oktober 2026 — Perpanjangan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat kesiapan ekosistem halal, bukan menjadi alasan untuk menunda sertifikasi. Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Publik bertajuk “Sinergitas Perguruan Tinggi dan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara” yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026) di Gedung UMN Al Washliyah, Jalan Stadion No. 17, Gedung Arca, Teladan, Medan, ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi kelembagaan, khususnya dalam edukasi, sosialisasi, penelitian, dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Sumatera Utara.
Rektor UMN Al Washliyah, Prof. Dr. H. Firmansyah, yang diwakili Wakil Rektor I, Prof. Dr. Anwar Syadat, menyampaikan kebanggaan atas terjalinnya kerja sama dengan MUI Sumatera Utara. Kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi diwujudkan melalui program nyata yang menempatkan perguruan tinggi sebagai salah satu penggerak literasi dan implementasi halal di tengah masyarakat.
Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menyambut baik sinergi tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada UMN Al Washliyah atas komitmen membangun kerja sama dengan MUI beserta bidang-bidang terkait.
“Saya sangat bangga dan berterima kasih kepada UMN Al Washliyah yang telah melakukan penandatanganan MoU dan MoA bersama bidang-bidang MUI. Alumni PTKU MUI yang melanjutkan penyelesaian program S1 adalah alumni UMN Al Washliyah. Ini adalah kali ketiga MUI berkegiatan di UMN Al Washliyah,” ujar Dr. Maratua.
Ia kemudian secara resmi membuka kegiatan tersebut dengan mengharapkan rida Allah SWT agar seluruh rangkaian kegiatan memberikan manfaat bagi umat dan masyarakat luas.
Wajib Halal 2028: Momentum Mempercepat Persiapan
Dalam sesi dialog publik, Prof. Dr. H. Basyaruddin, M.S., dari Bidang Halal MUI Sumatera Utara, bersama Yong Syahrial dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), membahas berbagai aspek penyelenggaraan jaminan produk halal. Pembahasan meliputi produk makanan dan minuman, kosmetik, rumah potong hewan (RPH), serta produk usaha mikro dan kecil (UMK).
Dari aspek regulasi, penyelenggaraan jaminan produk halal berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam forum tersebut, peserta juga menyoroti kebijakan perpanjangan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028, sebagaimana disampaikan dalam pembahasan kebijakan pemerintah pada 16–17 Oktober 2026. Perpanjangan ini dikaitkan dengan perlunya penguatan kesiapan ekosistem halal, terutama bagi pelaku UMK dan produk impor.
Namun, perpanjangan waktu tersebut tidak semestinya dipahami sebagai penghapusan kewajiban sertifikasi halal. Sebaliknya, pelaku usaha perlu memanfaatkannya untuk menyiapkan persyaratan administrasi, memastikan kehalalan bahan baku, memperbaiki proses produksi, dan memenuhi ketentuan sertifikasi sesuai kategori produk serta tahapan pemberlakuan yang berlaku.
Pelaku usaha yang mempersiapkan sertifikasi sejak dini berpeluang membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produknya di pasar yang semakin memperhatikan aspek kehalalan, keamanan, dan kualitas.
Tiga Peran Strategis Perguruan Tinggi
Pemateri berikutnya, Dr. Rahmadi, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membangun ekosistem halal. Kampus tidak cukup hanya menjadi tempat penyampaian pengetahuan, tetapi juga perlu terlibat langsung dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Menurutnya, terdapat tiga peran strategis perguruan tinggi dalam mendukung implementasi Wajib Halal 2028.
Pertama, edukasi dan literasi halal. Perguruan tinggi perlu meningkatkan pemahaman mahasiswa, dosen, pelaku usaha, dan masyarakat mengenai prinsip serta ketentuan halal. Halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan syariat Islam, tetapi juga menuntut perhatian terhadap bahan, proses produksi, dan tata kelola produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, riset dan pemeriksaan halal. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui penelitian ilmiah, pengembangan laboratorium, dan dukungan kelembagaan terhadap proses pemeriksaan halal sesuai kewenangan serta persyaratan yang ditetapkan. Pendekatan ilmiah diperlukan untuk memperkuat validasi bahan dan proses produksi, sehingga penetapan status halal didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, pendampingan usaha mikro dan kecil. Kampus diharapkan hadir mendampingi pelaku UMK, mulai dari pemenuhan administrasi usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), persiapan proses produk halal (PPH), hingga fasilitasi sertifikasi melalui program yang tersedia, termasuk Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sesuai persyaratan dan kuota yang berlaku.
Melalui ketiga peran tersebut, perguruan tinggi dapat menjadi jembatan antara regulasi pemerintah, pengetahuan akademik, peran keagamaan MUI, dan kebutuhan praktis pelaku usaha.
Kantin Kampus sebagai Percontohan Kawasan Halal
Salah satu langkah konkret yang dapat dikembangkan adalah menjadikan kantin dan kawasan kuliner kampus sebagai percontohan ekosistem halal. Pengelolaan kantin perlu memperhatikan asal bahan baku, kehalalan bahan tambahan, proses pengolahan, serta penyajian makanan dan minuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dijalankan secara konsisten, lingkungan kampus dapat menjadi ruang pembelajaran langsung mengenai penerapan prinsip halal. Mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan melalui perkuliahan, tetapi juga menyaksikan praktik tata kelola halal dalam aktivitas sehari-hari.
Model tersebut sekaligus dapat dikembangkan sebagai program kolaborasi antara perguruan tinggi, MUI, BPJPH, dan pelaku usaha untuk memperluas pemahaman serta penerapan jaminan produk halal di Sumatera Utara.
Kolaborasi untuk Sumatera Utara dan Indonesia
Dialog publik dan penandatanganan MoU antara UMN Al Washliyah dan MUI Sumatera Utara menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memperkuat ekosistem halal. Perguruan tinggi berkontribusi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; MUI melalui peran keagamaan dan keilmuan sesuai kewenangannya; BPJPH melalui penyelenggaraan jaminan produk halal; sedangkan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam penerapan ketentuan halal pada kegiatan produksi dan perdagangan.
Sekretaris Bidang Halal MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Nawir Yuslem, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Wajib Halal 2028 membutuhkan kerja bersama dan komitmen berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Wajib Halal 2028 akan sukses jika perguruan tinggi, MUI, BPJPH, dan pelaku usaha berjalan bersama. UMN Al Washliyah dan MUI Sumut telah menunjukkan langkah nyata bahwa sinergi itu dapat dimulai dari Medan, untuk Sumatera Utara, dan untuk Indonesia,” tutupnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan lahir program-program konkret yang memperluas literasi halal, memperkuat pendampingan UMK, dan mendorong terbentuknya ekosistem produk halal yang semakin terintegrasi di Sumatera Utara.